Perkara
PN Tobelo Sidang Perdana Kasus Ketua dan Anggota DPRD Pulau Morotai
Tobelo, Hpost – Pengadilan Negeri (PN) Tobelo, Halmahera Utara, Maluku Utara, menggelar sidang perdana kasus yang melibatkan Ketua dan anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai. Keduanya masing-masing berinisial RP dan SL serta pegawai honorer insial SE Dan YK.
Dimana Jaksa penuntut umum bersama para terdakwa di kantor Kejaksaan Pulau Morotai sementara penasehat hukum bersama hakim berada di PN Tobelo, sekitar pukul 3.30 WIT sore dini hari, pada Kamis 19 Mei 2022.
Persidangan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim I Gusti Ngura Putu Rama Wijaya yang juga sebagai ketua PN Tobelo dengan hakim anggota Firman Sumantri Era Ramadhan dan Azharul Nugraha Putra.
Dalam persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan yang dibacakan oleh tim JPU Muhammad Reza Kurniawan dan David Adrianto ini, keempat terdakwa diduga melanggar Pasal 378 Junto Pasal 55 Ayat 1 (satu) Ke 1 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Baca:
Diandra Sang Juara Kickboxing SEA Games Disambut Saat Pulang Kampung
Setelah selesai dibacakan surat dakwaan para terdakwa menyatakan keberatan melalui penasehat hukum terdakwa Ardi H Larenggam, serta akan mengajukan eksepsi (Keberatan) yang akan dibacakan pada sidang berikut yang diagendakan pada tanggal 23 Mei 2022.
Ardi H Larenggam mengatakan, karena eksepsi adalah hak para terdakwa maka selaku penasehat hukum saya akan ajukan eksepsi.
"Karena berdasarkan hasil bedah kami berkesimpulan formil materil surat dakwaan terdapat ada kejanggalan termasuk Tempus dan lokus Delcti," kata Ardi.
Menurut Ardi, Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP menegaskan surat dakwaan harus cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana apabila tidak bisa berakibat surat dakwaan batal demi hukum.
"Namun yang menentukan batal dan tidak adalah domain majelis hakim selaku pemeriksa perkara," tuturnya.
Komentar