Hukrim

Polres Halmahera Tengah Musnahkan 2 Ton Miras, Kapolres: Community Policing Harus Ditingkatkan

Polres Halteng, Malut, saat memusnahkan beragam jenis miras yang disita || Foto: Istimewa

Weda, Hpost - Kepolisian Resort Halmahera Tengah, Maluku Utara, kembali memusnahkan ribuan kemasan minuman keras jenis cap tikus dan bir. Pemusnahan barang bukti miras ini merupakan pelaksanaan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Polres Halmahera Tengah di tahun 2022.

"Minuman keras jenis cap tikus sebanyak 2 ton dengan rincian: cap tikus sebanyak 2.414 dengan kemasan kantong plastik, cap tikus sebanyak 17 jerigen dalam ukuran 25 liter, cap tikus sebanyak 3 jerigen dalam ukuran 5 liter. Sedangkan bir putih sebanyak 1.239 kaleng jumbo, bir putih sebanyak 377 botol, dan bir hitam sebanyak 710 botol," ungkap Ketua Panitia Pemusnahan Miras, AKP Husen Alkatiri yang juga Kabag Ops Polres Halteng.

Aba sapaan akrab Husen Alkatiri bilang, ini merupakan hasil tangkapan menjelang hari raya idul fitri dan kegiatan rutin yang ditingkatkan sebagaimana perintah Kapolres Halteng, AKBP Moh. Zulfikar Iskandar.

"Tadi malam itu juga masih diamankan miras sekitar 300 botol lebih. Namun kami mohon maaf kalau masih ada yang lolos," katanya.

Sementara, Kapolres Halmahera Tengah, AKBP Moh. Zulfikar Iskandar dalam sambutannya mengatakan semenjak ia masuk ke Halteng sudah selalu dideklarasikan untuk tolak miras di Halteng, dan itu terbukti walau pun masih ada saja kebocoran atau masih ada yang lolos masuk.

"Kita sama-sama manusia yang namanya pelanggaran bagaimana pun mereka tetap berusaha untuk mencari celah," ujarnya.

Zulfikar bilang, sesuai arahan Kapolda juga pada saat berkunjung ke Halteng, beliau perintahkan kepada pihaknya untuk sama-sama jadikan masyarakat sebagai polisi bagi diri mereka sendiri.

Baca:

Ratusan Kantong Captikus Ini Nyaris Dibawa ke Lelilef


Pulang Kampung, Kickboxing Peraih Medali Emas SEA Games Disambut Meriah

Oleh karenanya, perlu pendekatan baru dalam mengatasi dan meminimalisir kejahatan di tengah masyarakat, yakni dengan community policing atau masyarakat mulai dari RT/RW sampai seterusnya menjadikan dirinya sebagai polisi sehingga hal-hal seperti ini dapat dipangkas atau dimusnahkan.

"Community policing (pemolisian masyarakat) bertujuan untuk meningkatkan keamanan publik melalui kolaborasi antara petugas polisi dan masyarakat," jelasnya.

Ia menambahkan, Ia selaku kapolres Halteng meminta kepada seluruh stakeholder dan masyarakat agar membantu menyampaikan ke masyarakat agar bersama-sama berantas miras.

"Jika kalau tidak bisa menindak tolong disampaikan kepada kami Polisi dan TNI untuk kita menindak hal-hal tersebut," pungkasnya.

Selain itu, Zulfikar meminta kepada Pemda terutama kepada pemerintah kecamatan untuk dapat menginisiasi untuk duduk bersama agar membicarakan apa yang sudah pernah ia sampaikan namun ini belum terlaksana.

"Kita bikin satu komunitas agar hal seperti ini terkait miras kita basmi sama-sama. Saya yakin dan percaya kalau hanya polisi saja tanpa didukung stakeholder dan lapisan masyarakat maka ini tidak berjalan dengan sempurna," tutupnya.

Sekadar diketahui, dalam pemusnahan miras itu turut hadir Kasubbag Anev Bagbinopsnal Ditresnarkoba Polda Malut, Kompol drh. Dedi Wijayanto, Kepala Rutan Weda, Camat Weda, Dandim Weda, Kemenag Halteng, dan Pendeta.

Penulis: Risno Hamisi
Editor: RHH

Baca Juga