Daerah
Menanti 6 Tahun, Puluhan Warga Transmigrasi Kepulauan Sula Akhirnya Punya Sertifikat

Sanana, Hpost - Sebanyak 90 warga transmigrasi di Kepulauan Sula, Maluku Utara, akhirnya menerima sertifikat tanah secara resmi dari pemerintah daerah setempat. Mereka telah menantinya selama 6 tahun.
Kepala Dinas Transmigrasi Kepulauan Sula, Nurlaila Karepesina, mengatakan sertifikat yang diterima 90 warga itu diwakilkan oleh 5 orang yakni Sadirin, Tarmaji, Arip, Yayang dan Ruslan. Penyerahan dilakukan saat memperingati HUT Kabupaten Kepulauan Sula, pada Selasa 31 Mei 2022.
Nurlaila menjelaskan bahwa penduduk transmigrasi yang saat ini ditempatkan di Desa Modapuhi, Kecamatan Mengoli Utara, pada tahun 2015 sebanyak 90 kk yang terdiri dari warga transmigrasi asal 60 persen dan transmigrasi lokal 40 persen.
Baca Terkait:
Bupati Pimpin Perdana Upacara Hari Jadi Kepulauan Sula ke-19
CPNS yang Undur Diri Usai Lolos Seleksi Bisa Didenda Ratusan Juta
"Kurang lebih 6 tahun mereka belum memiliki legalitas resmi berupa sertifikat sehingga mereka hidup dalam kebimbangan, kapan bisa memiliki legilitas resmi sebagai warga transmigrasi Modafuhi," kata Nurlaila kepada Halmaherapost, Selasa 31 Mei 2022.
Ia bilang, melalui kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus dan H. M. Saleh Marassabesy, impian warga transmigrasi bisa terwujud setelah dalam waktu yang lama sudah menunggu.
"Warga transmigrasi berterima kasih kepada Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula, karena apa yang dinantikan selama kurang lebih 6 tahun sudah terwujud. Ini sesuai visi misi Sula bahagia dan mereka sudah merasakan kebahagiaan itu dengan memiliki sertifikat resmi sebagai warga transmigrasi," ucapnya.
Sertifikat itu diberikan langsung oleh Bupati Kepulauan Sula kepada kelima warga yang mewakili di Istana Daerah Kepsul usai upacara HUT Kepulauan Sula yang Ke-19 tahun.
Komentar