Hukrim

Markas Pembuatan Miras di Pulau Taliabu Dimusnahkan!

Personil Polsek Tatimsel saat memusnahkan tempat produksi miras di Pulau Taliabu || Foto: Istimewa

Ternate, Hpost - Rumah produksi minum keras jenis cap tikus di Desa Sofan, Kecamatan Taliabu Timur Selatan, Pulau Taliabu, Maluku Utara, kini sudah dimusnahkan Polsek Taliabu Timur Selatan (Tatimsel), pada Rabu 25 Mei 2022.

Pemusnahan tempat produksi itu dilakukan saat Polsek Taltimsel melaksanakan razia yang dipimpin Kapolsek Taltimsel Ipda. Ikbal Umanailo bersama enam personilnya.

Ikbal menjelaskan, saat melakukan partroli dan razia miras di wilayah hukum Polsek Taltimsel yang digelar pekan kemarin, tepat di kebun warga ditemukan rumah gubuk produksi miras jenis cap tikus.

Baca Juga:

Ada 6 Wasit Perempuan di Laga Eksebisi Pemda Taliabu dan Sula


Perkuat Literasi, Pemuda Halmahera Barat Belajar Penulisan Kreatif


Empat Pemuda Diamankan Satpol PP Gegara Pesta Miras dan Ganggu Warga Ternate

"Saat penggeledahan dan pemeriksaan di lokasi, ternyata tidak ada penghuni, karena telah melarikan diri," kata Ikbal kepada wartawan, Selasa 31 Mei 2022.

Ipda Ikbal menyebutkan bahwa pihaknya menemukan barang bukti berupa 6 jerigen miras, di antaranya 5 jerigen berukuran 20 liter, dan 1 jerigen berukuran 5 liter.

"Kemudian personil Polsek juga melakukan pembongkaran rumah produksi miras tersebut dengan cara dibakar. Untuk barang buktinya, kita sudah amankan,” tandasnya.

Ia menambahkan, pihaknya juga akan menjaring sejumlah tempat yang juga dikabarkan menjadi markas produksi minuman memabukkan tersebut.

Penulis: Tim Hpost
Editor: RHH

Baca Juga