Polisi Kantongi Bukti Dugaan Kekerasan Seksual Dua Anak di Halmahera Selatan
Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara, memastikan mengusut laporan dugaan kekerasan seksual terhadap dua anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh ayah tiri mereka.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, IPTU Wahyu Hermawan, membenarkan laporan tersebut telah diterima dan kini dalam proses penanganan kepolisian.
Terlapor diketahui berinisial MAY (52). Ia diduga melakukan kekerasan seksual terhadap dua putri tirinya dalam rentang waktu 2018 hingga Juli 2026.
Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STPL) Nomor: STPL/267/VIII/SPKT POLRES HALSEL, tertanggal 19 Agustus 2026.
“Laporan sudah diterima dan sudah diproses. Kami bergerak cepat saat menerima laporan,” kata Wahyu, Sabtu, 29 Agustus 2026.
Wahyu mengungkapkan, penyidik telah memeriksa kedua korban untuk dimintai keterangan. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor.
“Kedua korban juga telah kami lakukan visum, dan juga sudah dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor,” ungkapnya.
Dalam proses penanganan perkara, penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti, termasuk hasil visum dan keterangan para saksi.
Tak berhenti di situ, polisi juga akan memeriksa saksi ahli guna memperkuat proses penyidikan.
Wahyu menegaskan, perkara tersebut tetap diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“100 persen diproses. Kalau untuk bukti, kita sudah ada visum dan keterangan saksi. Kita juga pasti periksa saksi ahli,” tegasnya.
Dengan demikian, Polres Halmahera Selatan memastikan laporan dugaan kekerasan seksual tersebut terus ditindaklanjuti melalui proses hukum yang berlaku.








Komentar