Perkara
Empat Pemuda di Ternate Diamankan Satpol PP Gegara Pesta Miras
Ternate, Hpost - Empat pemuda di Kota Ternate, Maluku Utara, diamankan Satpol PP saat melakukan pesta minuman keras (miras) di tempat terbuka, Senin 30 Mei 2022.
Keempat pemuda yang diamankan tersebut berinisial G (29 tahun), SM (27 tahun), ML (22 tahun), dan AB (24 tahun).
Kepala Satpol PP, Fhandy Mahmud, mengatakan bahwa awalnya keempat orang ini berpesta miras jenis cap tikus dan bir di area sekitar Jatiland Mall, Kelurahan Gamalama, Kota Ternate.
Lantaran aktivitasnya membuat resah, warga yang melihat pun langsung melapor ke Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Baca Juga:
Bupati Frans Kembali Melantik 17 Pejabat Eselon II dan III
Resmi Dilantik, Perempuan Pertama Pimpin PC PMII Tidore Kepulauan
"Setelah mendapat laporan tersebut, saya (Kasatpol PP) beserta 11 anggotanya langsung turun ke lapangan dan mengamankan empat orang tersebut," katanya.
Fhandy bilang, setelah mengamankan pihaknya langsung menggiring mereka ke Polsek Ternate Utara untuk dibina sesuai aturan yang berlaku.
"Sehingga ke depannya tidak lagi melakukan hal-hal yang negatif, minum minuman keras," tandas Fhandy.
Komentar