Perkara
Kejari Resmi Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Tambatan Perahu di Halmahera Utara
Tobelo, Hpost - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara, Maluku Utara, pada Jumat 24 Juni 2022, resmi menetapkan tiga tersangka korupsi proyek tambatan perahu.
Tiga tersangka tersebut yakni Abdul Aziz Fadel yang menangani pekerjaan, Djainudin Karim sebagai Direktur Perusahaan CV. Sakral Kontraktor, dan Thomas Ray sebagai pejabat pembuat komitmen atau PPK.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, Eka J Hayer, dikonfirmasi membenarkan penetapan ketiga tersangka ini.
"Iyah benar, sudah ditetapkan tiga orang tersangka jam 14.00 siang tadi saat gelar perkara," kata Eka.
BACA JUGA:
Diketahui, proyek tambatan perahu ini dikerjakan Dinas Perhubungan Halmahera Utara pada tahun 2016, dengan nilai kontrak Rp.1,2 miliar lebih. Proyek tersebut berlokasi di Desa Dagasuli, Loloda Kepulauan.
Eka menyebutkan, ketiga tersangka ini dikenakan pasal 2 junto, pasal 18 junto, pasal 55 KHUP dan pasal 3 junto.
"Tiga orang tersangka ini sudah ditahan di Lapas Kelas IIB Tobelo, terhitung dari 24 Juni sampai dengan 14 Juli 2022," tandasnya.
Ia menambahkan, dalam kasus tersebut, BPKP Maluku Utara telah melakukan perhitungan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.
Komentar