Perkara
Berikut Hukuman Para Terdakwa Korupsi Dana Panwaslu Halmahera Utara
Ternate, Hpost – Tiga orang terdakwa dugaan korupsi dana panitia Panwaslu Halmahera Utara tahun 2015-2016, sudah menjalani sidang putusan. Sidang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Ternate, Maluku Utara, pada Selasa 28 Juni 2022.
Sebagaimana diketahui, tiga terdakwa adalah mantan Sekretaris Panwaslu SD alias Silvano, mantan Bendahara Panwaslu GM alias Gustiar, dan mantan Ketua Panwaslu MB alias Muksin.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Iwan Anggoro Warsita didampingi hakim anggota Samhadi dan R. Moh. Yakob Widodo, dengan pembacaan putusan dilakukan terpisah untuk masing-masing terdakwa.
Dalam kesempatan itu, terdakwa Silvano lebih dulu dihadirkan untuk mendengarkan putusan.
Ketua Majelis Hakim dalam amar putusan menyatakan, Silvano tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.
Meski begitu, ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Silvano dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," ucap Iwan.
Baca Juga:
Silvano juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 740 juta. Apabila dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap terpidana tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 5 bulan," urai Iwan.
Vonis Mantan Bendahara dan Ketua
Sementara terdakwa Gustiar dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan subsidair sebagaimana dakwaan penuntut umum. Ia pun dihukum penjara 1 tahun 5 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Gustiar membayar uang pengganti Rp 399 juta," tambahnya.
Apabila terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut selama 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita jaksa untuk dilelang menutupi uang pengganti.
"Dalam hal terdakwa mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 1 tahun," tegas Iwan.
Sedangkan, terdakwa Muksin dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
"Menjatuhkan pidana untuk membayar uang pengganti Rp 90 juta. Apabila dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," tutur Iwan.
Jika dalam hal ini terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Para terdakwa melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1) junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan subsidair Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta ketentuan perundang-undangan lain.
Atas putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih pikir-pikir atas putusan tersebut.
Komentar