Pemerintahan

Wali Kota Bungkam, Begini Penjelasan BKPSDM soal Mutasi Risval

Kepala BKSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly diwawancari wartawan || Foto: Ramlan/Hpost

Ternate, HpostWali Kota Ternate M. Tauhid Soleman enggan mengomentari polemik surat persetujuan mutasi Risval Tri Budiyanto, Mantan Kepala Dinas PUPR Ternate.

Tauhid yang dikonfirmasi usai menghadiri Rakerda PAN Kota Ternate di Red Resto justru menyarankan agar hal itu ditanyakan langsung ke pihak BKPSDM.

"Nanti BKD (BKPSDM) yang jelaskan secara teknisnya," ujar Tauhid kepada wartawan, Senin 27 Juni 2022.

Terkait hal itu, Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly menyebut, persetujuan mutasi Risval Tri Budiyanto tidak melalui pihaknya sebagai pengelola kepegawaian.

Samin menyebut bahwa Risval juga masih menjalani hukuman disiplin.

"Seseorang yang dimutasi keluar harus bebas dari hukuman disiplin, ini sesuai dengan syarat dalam Perka BKN nomor 5 tahun 2019 tentang Tata Cara Mutasi," kata Samin.

"(Sementara) Risval menggunakan surat tidak kena hukuman disiplin tertanggal 8 September 2021, dia sengaja mundurkan tanggalnya. Padahal, Risval mendapat hukuman disiplin itu hingga 16 September 2021. Kalau didasarkan pada Perka BKN nomor 5 itu jelas tidak dalam hukuman disiplin," sambungnya.

Di sisi lain, tutur Samin, syarat mutasi harus memiliki Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang ditandatangani oleh atasan.

"Pada tahun 2021, Risval dimutasi menjadi pelaksana di Sub Bagian Umum dan Kepegawaian PUPR Kota Ternate, otomatis atasan langsungnya adalah Kasubag Umum dan Kepegawaian, yaitu Ani. Nanti tahun 2022, Risval dimutasikan dari Subag Kepegawaian ke Subag Perencanaan melalui SK kepala dinas," ujarnya.

Samin bilang, dengan demikian, SKP Risval sejatinya harus dinilai Kasubag Kepegawaian sebagai atasannya. Tetapi, lanjut dia, yang tanda tangan justru Kasubag Perencanaan.

"Apalagi dia bukan Kasubag Umum, kenapa dia tanda tangan. Kalau dia minta tanda tangan, Kasubag Umum pasti tidak mau karena sesuai prosedur bahwa Risval masih kena hukuman disiplin,” terang Samin.

Terkait hal itu, menurut Samin, pihaknya sudah melakukan pemanggilan kepada Kasubag Perencanaan PUPR Ternate guna dimintai keterangan.

Baca Juga:





"Kita sudah panggil untuk periksa dan yang bersangkutan mengaku dipaksa, sehingga dalam sehari dua kita akan bebaskan jabatan yang bersangkutan. Ini karena dia menandatangani tidak sesuai prosedur dan juga karena atasan penilai dari Risval ini adalah saudara Sekretaris Dinas, tapi dalam SKP itu atasan pejabat penilainya adalah Wakil Wali Kota dengan jabatan Wali Kota, ini kan penipuan," paparnya.

Samin juga mentakan bahwa Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman sebelumnya menyetujui mutasi Risval ke Kementerian PUPR, bukan ke Lingkup Pemda Halmahera Selatan.

"Saya mau ingatkan bahwa di Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang kepegawaian itu kepala daerah adalah PPK, dan tugasnya mengangkat, menempatkan dan memberhentikan," tandasnya.

Samin kembali menegaskan bahwa hukuman disiplin yang dijalani Risval, yang juga seorang ASN, menjadi dasar atas pembatalan mutasi tersebut.

"Kalau misalnya wewenang itu diserahkan ke Wakil Wali Kota atau Sekda diperbolehkan dalam ketentuan, tapi karena bersangkutan sedang menjalani hukuman disiplin sehingga tidak bisa dimutasikan, karena hukuman disiplinnya itu 2 tahun terhitung mulai 16 September 2021, jadi tidak bisa dimutasikan oleh Wali Kota. Bukan soal Wali Kota tidak suka," pungkasnya.

Penulis: Tim Hpost
Editor: RHH

Baca Juga