Pemerintahan

Wali Kota Ternate Anulir Persetujuan Wakil Wali Kota, Risval Gagal Dimutasi

Ternate, Hpost - Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman menganulir persetujuan Wakil Wali Kota Jasri Usman terkait mutasi yang diusulkan Risval Tri Budiyanto, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) ke Halmahera Selatan.

Diketahui, sebelumnya berdasarkan surat tertanggal 11 Maret 2022 dengan nomor: 824.4/ 6 /2021yang ditandangani atas nama Wali Kota, Wakil Wali Kota Jasri Usman menyetujui untuk dimutasikan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan, dengan ketentuan bahwa Aparatur Sipil Negara yang bersangkutan tetap melaksanakan tugasnya sehari-hari sebelum ada keputusan pengangkatannya pada instansi baru.

Namun, Wali Kota mengusulkan pembatalan tersebut berdasarkan surat tertanggal 08 Juni 2022 bernomor: 800 /2107/ 2022 yang ditujukan ke Kepala Kantor Regional XI BKN Manado, dengan perihal Pembatalan Persetujuan Mutasi Pegawai atas nama Risval Tri Budiyanto.

Baca:

Pemkot Ternate: Tak Ada Indikasi Temuan di SPBU, Antrean Mulai Aman

Ibu Ini Melahirkan di Atas Kapal Menuju Sanana, Nama Bayinya Unik

Mantan Polisi Pemerkosa Remaja di Morotai Ajukan Kasasi Usai Divonis 8 Tahun

Surat Wali Kota tersebut juga telah mendapat jawaban dari Kepala Kantor Regional XI BKN Manado, Dedi Herdi melalui surat bernomor : 802/B-AK.01/SD/KR.XI/2022, tertanggal 13 Juni 2022 dengan perihal Pembatalan Nota Persetujuan Teknis Mutasi Kepegawaian Kepala Kantor Regional XI BKN Nomor LU-28204000013 Atas Nama Risval Tri
Budiyanto, S.T NIP. 1978082620013121008.

Kabag Hukum Pemkot Ternate, Toto Sunarto, menjelaskan bahwa pada dasarnya terkait dengan mutasi Risval Tri Budiyanto ditemukan ada indikasi maladministrasi.

"Saat ini ada langkah-langkah yang dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti," jelasnya.

Toto bilang, sementara soal mutasi BKN regional Manado sudah mengeluarkan surat pembatalan.

"Tapi nanti ditindaklanjuti dengan keputusan Gubernur terkait pembatalan saudara Risval," katanya.

Mulyadi S. Awal, Tenaga Ahli Hukum Pemkot menambahkan bahwa yang berwewenang menyetujui mutasi adalah Wali Kota sebagai pejabat pembina kepegawaian.

"Yang harus kita lihat dalam masalah ini adalah apakah bapak Risval Tri Budiyanto dalam langkah administrasi itu sudah sesuai dengan prosedur kepegawaian atau tidak. Nyatanya tidak sesuai prosedur atau maladministrasi," tandasnya.

Penulis: Tim Hpost
Editor: Redaksi

Baca Juga