Hukum

HENDRA: Ada Kejanggalan pada Putusan Banding Wali Kota Ternate di PTTUN Makassar

Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman dan Risval Tri Budiyanto. Foto: Dok Hpost

Ternate, Hpost - Hendra Kasim, kuasa hukum Risval Tri Budiyanto mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menyatakan ada kejanggalan dalam putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar yang mengabulkan Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman.

"Ada Kejanggalan dalam Putusan Banding Wali Kota Ternate di PTTUN Makassar," kata Hendra kepada Halmaherapost.com, Sabtu 30 April 2022 via gawai.

Hendra bilang berdasarkan aplikasi eCourt, putusan banding PTTUN atas kasus kliennya tertanggal 25 April 2022, namun petikan putusannya baru diupload ke eCourt tertanggal 27 April 2022.

Baca:

Majelis Hakim PTTUN Makassar Kabulkan Banding Wali Kota Ternate

Salinan Putusan Banding Wali Kota Ternate di PTTUN Makassar Ternyata Belum Terbit

Wali Kota Ternate Kalah dari Risval di PTUN, Begini Respon Pemkot

"Sedangkan salinan putusan sampai hari ini Sabtu 30 April 2022, pukul 16.50 WIT belum juga diupload ke eCourt," ucapnya.

Menurutnya, itu berarti salinan putusan belum bisa diakses para pihak, karena secara resmi para pihak hanya dapat mengantongi putusan banding PTTUN Makassar melalui ecourt.

"Sayangnya, salinan putusan banding tersebut telah beredar melalui aplikasi WA (WhatsApp). Kami punya bukti soal ini," ujarnya.

"Maka dari itu, kami mempertanyakan putusan tersebut didapatkan dari mana? Kami menduga ada yang janggal dalam proses banding. Baik dugaan pelanggaran hukum maupun etik," tegasnya.

Untuk itu, pihaknya akan melakukan upaya hukum dengan melakukan pengaduan proses tersebut ke Komisi Yudisial maupun Bawas Mahkamah Agung.

"Panitera dan Hakim PTTUN Makassar akan kami adukan ke Komisi Yudisial dan Bawas Mahkamah Agung," tandasnya.

Penulis: Qal
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga