Hukum
Majelis Hakim PTTUN Makassar Kabulkan Banding Wali Kota Ternate

Ternate, Hpost - Majelis hakim pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar mengabulkan banding Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman terhadap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate, Risval Tri Budiyanto.
Diketahui, putusan tersebut dibacakan dalam sidang putusan banding di PTTUN pada Senin 25 April 2022. Bahkan, Tim Kuasa Hukum Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, menyatakan telah menerima putusan dengan Nomor : 63/B/2022/PTTUN.MKS melalui sistem e-court.
Ketua Tim Kuasa Hukum Pemkot Ternate, Fahruddin Maloko, dalam siaran persnya menyampaikan pada petikan amar putusan PTTUN, majelis hakim juga membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon Nomor 31/G/2021/PTUN.ABN. Tanggal 16 Februari 2022 yang dimohonkan banding tersebut.
Baca:
Pulang Mancing, Nelayan di Ternate Temukan Janin
Tahun ini, 14 Desa di Halmahera Tengah Mulai Bentuk Unit Usaha Depot Ikan
"Jadi secara hukum SK wali kota yang memberhentikan bapak Risval Tri Budiyanto sah secara hukum," ucap Fahruddin, Kamis 28 April 2022.
Fahruddin bilang, pihaknya sejak awal dalam kajiannya selaku tim hukum Pemkot Ternate sudah melihat adanya celah untuk melakukan banding saat Risval memenangkan gugatan pada sidang PTUN Ambon.
"Hasil kajian yang kemudian disetujui Wali Kota Ternate inilah yang akhirnya dalam upaya hukum banding dikabulkan PT TUN Makassar," katanya.
Namun, Fahruddin mengaku, pihaknya belum belum mengetahui persis apa pertimbangan majelis hakim atas putusan ini.
"Kami baru menerima e-court jadi baru petikan putusannya, pertimbangan hakim belum kita terima salinannya," tandasnya.
Komentar