Hukum

Salinan Putusan Banding Wali Kota Ternate di PTTUN Makassar Ternyata Belum Terbit

Praktisi Hukum Maluku Utara, Hendra Kasim || Foto: Faris Bobero/JMG

Ternate, Hpost - Penasehat Hukum Risval Tri Budiyanto, Hendra Kasim mengaku belum menerima salinan putusan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar yang mengabulkan permohonan banding Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman.

Putusan banding perkara yang diadukan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Ternate, menyangkut pencopotan jabatan karena indisipliner.

Sebagaimana diketahui, pada pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Risval memenang gugatannya. Tak terima, Wali Kota mengajukan banding ke PT TUN Makassar.

Namun, Hendra mengaku ia dan kleinya belum menerima salinan putusan PT TUN Makasar.

Baca:

Majelis Hakim PTTUN Makassar Kabulkan Banding

 Wali Kota Ternate

Pencuri Kuras Uang Jutaan Rupiah Milik Kios di Kepulauan Sula

Peringati Hari Buruh, Pemuda Kota Weda Ancam Boikot Akses Jalan ke PT IWIP

“Sehingga itu, mengenai langkah apa yang akan kami ambil, kami belum tahu, karena sampai sekarang belum ada salinan putusan sehingga kami belum bisa mengetahui pertimbangan Majelis Hakim PT TUN seperti apa,” jelasnya.

Meski begitu, petikan putusan tanpa salinan itu kata Hendra pada pokoknya PT TUN menerima permohonan banding Wali Kota. Putusannya tertanggal 25. Sementara pihaknya baru mengetahui Kamis 28 April 2022 siang.

Sementara itu, Fahrudin Maloko selaku PH Wali Kota Ternate menuturkan, setelah melewati beberapa tahap hukum, akhirnya PT TUN Makassar mengabulkan permohonan banding tergugat, melalui sistem e-Court dengan Nomor : 63/B/2022/PT.TUN.MKS tertanggal 25 April 2022. “Dengan keputusan banding tersebut, berarti PT TUN Makassar telah menerima dan mengabulkan banding yang diajukan oleh tergugat atas nama Tauhid Soleman,” ujarnya melalui konferensi pers.

Menurut Fahruddin, putusan PTTUN Makassar ini membatalkan vonis tingkat pertama PTUN Ambon dengan memperkuat surat keputusan Wali Kota dalam hal ini sanksi yang diberikan kepada Risval Tri Budiyanto. “Kami baru menerima petikan putusan melalui aplikasi sistem informasi pengadilan (e-court). Dalam petikan putusan, pada pokoknya mengabulkan permohonan banding oleh pembanding yakni, Wali Kota Ternate dan membatalkan putusan PTUN Ambon Nomor: 31/G/2021/PTUN.ABN pada 17 Februari 2022 lalu,” katanya.

Selain itu, lanjutnya, putusan itu sekaligus memperkuat surat keputusan Wali Kota yang memberhentikan Risval Tri Budiyanto dari jabatannya sebagai Kadis PUPR karena pelanggaran disiplin. “Jika ada upaya hukum apa pun menjadi hak Pak Risval dan kami menghargai,” tutupnya.

Penulis: Tim Hpost
Editor: Redaksi

Baca Juga