Pemerintahan

Bantuan Hibah OPD Kini Tergantung SK Wali Kota Ternate

Ternate, Hpost – Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, segera memberlakukan ketentuan terkait bantuan hibah setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota Ternate.

Kabag Hukum Setda Kota Ternate Toto Sunarto mengatakan, pemberlakukan ketentuan tersebut menindaklanjuti Permendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang penetapan hibah.

"Dan nantinya ditindaklanjuti melalui Surat Keputusan (SK) ,” ujar Toto kepada wartwan, pada Jumat 25 Februari 2022.

Ia menjelaskan, penyiapan regulasi melalui SK Wali Kota Ternate saat ini menunggu rekomendasi dari masing-masing OPD yang termasuk lembaga penerima hibah.

Baca Lagi:


Cerita Kasus KDRT di Halmahera Barat, Istri Dipaksa Suaminya Makan Kotoran Sendiri


Jumlah Perajin Tenun Ternate Masih Sedikit


Buntut Aksi Penolakan, Komisaris PT Amazing Tabara Polisikan Mahasiswa Halmahera Selatan 

“Sementara masih menunggu hasil verifikasi dari setiap OPD, setelah itu baru ditetapkan melalui SK Wali Kota,” katanya.

Terkait hal itu, pihaknya telah menyampaikan kepada setiap OPD pengelola hibah agar secepatnya memasukkan hasil verifikasi sebagai dasar untuk diterbitkan SK Wali Kota.

“Kami tinggal menunggu rekomendasi hasil verifikasi saja. Kalau sudah ada, selanjutnya tinggal dipelajari terlebih dahulu sebelum ditetapkan melalui SK Wali Kota,” tandas dia.

Penulis: SAR
Editor: RHH

Baca Juga