Perkara

Cerita KDRT di Halmahera Barat, Suami Paksa Istrinya Makan Kotoran Sendiri

Ilustrasi Istimewa tentang Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Jailolo, Hpost – AT alias Konte (41), pria asal Sahu Timur, Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara memaksa istrinya melahap kotoran dan meminum air kencing sendiri.

Diketahui, tindakan bejat Konte tersebut dipicu oleh rasa cemburunya dengan sang istri yang diduga punya hubungan gelap.

Konte juga menganiaya korban hingga mendapat perawatan medis akibat luka tusuk, bahkan tindakan berupa hantaman besi.

Kini kasus KDRT yang dilakukan Konte telah masuk tahap II dengan penyerahan tersangka dan barang bukti pihak penyidik Unit PPA Polres Halbar yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri pada Rabu 23 Februari 2022.

Kasubsi Penyidikan Pidana Umum Kejari Halbar, Rizkia Ratnasari, menerangkan bahwa KDRT itu bermuka pada 16 Desember 2021 saat Konte pulang kerja dari salah satu perusahan tambang di Halmahera Tengah.

Rizkia mengatakan, saat itu juga pelaku mencurigai korban berselingkuh.

"Jadi Pelaku merasa punya firasat bahwa istrinya selingkuh sekalipun belum mengantongi bukti," tutur Rizkia dikonfirmasi pada Kamis 24 Februari 2022.

Dia bilang berdasarkan keterangan yang didalami, Konte sering memukul korban jika berbuat salah. Korban dituduh tak becus mengurusi keuangan keluarga.

Aksi pelaku berpuncak pada Kamis malam 16 Desember 2021 lalu, di mana korban dipaksa membuat pengakuan telah berselingkuh.

Korban sempat membantah kemudian disiksa dengan cara dipukuli menggunakan besi bahkan nyaris digantung dengan tali jemuran.

Baca Lagi:


Geledah Kamar Napi Rutan Ternate, Barang Terlarang Masih Ditemukan


Kasus Polisi yang Diduga Cabuli Anak Tiri di Kepulauan Sula Naik Tahap Penyidikan


Nyaris Seminggu, Pencarian Satu Korban Longboat Tenggelam Tetap Nihil

Perlawanan korban membuat Konte kian naik pitam. Ia mengambil pisau dan mulai menusuk korban pada bagian perut, tangan dan kakinya.

Rizkia melanjutkan, akibat tindakan itu korban mengalami luka serius di tubuhnya. Di bagian mata juga lebam terkena hantaman besi. Kebejatan Konte makin menjadi-jadi. Ia lantas memaksa korban memakan kotorannya dan melahap air kencingnya sendiri.

Korban disiksa sepanjang malam hingga Jumat 17 Desember 2021. Orang tua korban yang berkunjung dan melihat kondisi korban lantas melaporkan hal tersebut ke Polres hari itu juga.

Atas perbuatannya, Konte pun disangkakan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang berbunyi:

Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga.”

"Pelaku saat ini dititipkan di Lapas Kelas IIB Jailolo," pungkas Rizkia.

Penulis: TS
Editor: Redaksi

Baca Juga