Perkara
Kasus Polisi yang Diduga Cabuli Anak Tirinya di Kepulauan Sula Naik Penyidikan
Ternate, Hpost – Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara, mendukung Polres Kepulauan Sula untuk mengusut kasus dugaan pencabulan yang melibatkan oknum Polisi.
Berdasarkan Informasi yang diterima media ini, oknum polisi dengan inisial Brigpol A (32) ini diduga mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur.
Kasus tersebut awalnya dilaporkan ke Polres Kepulauan Sula dengan laporan polisi Nomor LP/B/10/I/2022/SPKT. Res Kep. Sula tertanggal 17 Januari 2022.
Kabag Wasidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara AKBP Hengky Setiawan dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut. Menurutnya kasus itu saat ini telah ditingkatkan ke penyidikan.
Baca Lagi:
Komisaris PT Amazing Tabara Polisikan Mahasiswa Asal Halmahera Selatan Soal Pencemaran Nama Baik
Nyaris Seminggu, Pencarian Satu Korban Longboat Tenggelam Tetap Nihil
Provokator Orang Tua Murid yang Tolak Pergantian Kepsek di Ternate Akan Disanksi
“Semua ini akan diawasi, saya sebagai Kabag Wasidik, dan unit PPA, sehingga perkara tersebut hingga terang,” jelas Hengky, Kamis 24 Februari 2022.
“Penyidik telah kantongi dua alat bukti, makanya di tahap penyidikan ini hanya mempertajam alat bukti yang lainya,” sambungnya.
Perwira dua bunga melatih ini bilang, saat ini dirinya masih menunggu hasil penyidikan Polres Kepulan Sula maupun penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara.
“Saya menunggu hasil penyidikan dari penyidik. Untuk saksi yang diperiksa kurang lebih sudah 6 orang. Terlapor juga sudah pernah dimintai klarifikasi di tahap penyelidikan, kalau tingkat penyidikan itu belum,” tandasnya.
Komentar