Perkara
Komisaris PT Amazing Tabara Polisikan Mahasiswa atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Ternate, Hpost – Polisi menetapkan seorang mahasiswa asal Halmahera Selatan Maluku Utara sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.
Mahasiswa tersebut dilaporkan oleh Sarka Eladjow Komisaris PT. Amazing Tabara ke Polda Maluku Utara karena keberatan disebut bersekongkol dengan salah satu kepala daerah dan diduga sebagai mafia tanah di Halmahera Selatan.
Sementara tersangka mahasiswa diketahui merupakan koordinator aksi penolakan PT. Amazing Tabara pada aksi yang digelar di Kota Sofifi, 1 Desember 2021 lalu.
Kabag Wasidik Ditreskrimum Polda Malut AKBP Hengky Setiawan ketika mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara penetapan tersangka dalam kasus ini.
“Iya benar sudah ditetapkan (sebagai) tersangka. Gelar penetapan tersangka dilaksanakan dua minggu yang lalu,” jelas Hengky di ruang kerjanya, Kamis 24 Februari 2022.
Baca Lagi:
Provokator Orang Tua Murid yang Tolak Pergantian Kepsek di Ternate Akan Disanksi
Bendahara KONI Ternate Diperiksa Jaksa Soal Dugaan Korupsi Dana Hibah
Nyaris Seminggu, Pencarian Satu Korban Longboat Tenggelam Tetap Nihil
Hengky menuturkan, selain hasil gelar perkara, juga terdapat hal-hal yang perlu ditambahkan oleh pihak penyidik dalam perkara tersebut.
“Harus adanya pemeriksaan hasil video yang pada saat itu merekam kejadian unjuk rasa untuk dibawa ke Labfor,” ujarnya.
Hengky bilang, setelah itu hasil dari labfor yang menyatakan bahwa video itu bukan editan maka yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka.
“Untuk saat ini belum diperiksa sebagai tersangka, menunggu hasil dari Labfor,” pungkasnya.
Komentar