Perkara

Mantan Polisi Pemerkosa Remaja di Morotai Ajukan Kasasi Usai Divonis 8 Tahun

Ilustrasi: Istimewa

Ternate, Hpost – Seorang mantan polisi di Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, yang berinisial RRS alias Richard kini mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Richard mengajukan kasasi terkait vonis 8 tahun penjara yang diterimanya dalam kasus pemerkosaan remaja di Pulau Morotai.

Terkait hal ini, Juru Bicara Pengadilan Negeri Tobelo, Hendra Wahyudi mengungkapkan, terdakwa Richard telah mengajukan gugatan ke MA atas putusan majelis hakim PN Tobelo.

"Terdakwa RRS melalui penasehat hukumnya pada Senin 20 Juni 2022 mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," kata Hendra, Selasa 21 Juni 2022.

Baca Juga:





Hendra bilang, gugatan itu dilakukan setelah putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tobelo, Halmahera Utara.

Richard diputuskan bersalah atas perbuatannya tersebut.

"Yang amarnya menyatakan terdakwa RRS bersalah melakukan tindak pidana dan dihukum dengan pidana penjara selama 8 tahun," jelas Hendra.

Hendra menyebutkan bahwa upaya hukum kasasi yang diajukan penasehat hukum Richard saat ini masih dalam tahapan melengkapi dokumen.

"Terdakwa RRS mempunyai waktu paling lama 14 hari untuk mengajukannya," pungkas Hendra.

Penulis: TS
Editor: RHH

Baca Juga