Perkara

Dua Bulan DPO, Pelaku Pembunuhan WNA Diringkus di Halmahera Selatan

Terduga pelaku pembunuhan WNA di Halteng saat diamankan oleh polisi || Foto: Istimewa

Weda, Hpost - Pelaku pembunuhan seorang WNA Karyawan PT IWIP di Halmahera Tengah, Maluku Utara, yang sempat buron selama dua bulan akhirnya diringkus Tim Resmob Coka Iba Polres Halmahera Tengah.

Pelaku sebelumnya menjadi buron sejak 16 April 2022, usai melakukan tindakan pembunuhan terhadap Warga Negara Asing tersebut.

Kapolres Halmahera Tengah, AKBP Moh. Zulfikar Iskandar, melalui Kasat Reskrim Iptu Taufik Saimima mengatakan, pada Rabu 15 Juni 2022 pukul 09.30 WIT, tim Opsnal bergeser menuju Kecamatan Obi Selatan, Halsel, tepatnya di Desa Ocimaloleo guna melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti dan informasi.

"Setelah itu, Minggu 19 Juni 2022 pukul 09.20 WIT, tim tiba di Desa Wayluar kemudian lanjut ke Desa Ocimaloleo untuk mengumpulkan informasi dan mencari saksi-saksi yang terakhir berkomunikasi dengan tersangka," jelas Taufik, Selasa 28 Juni 2022.

Ia bilang, setelah pihaknya mendapatkan informasi dan keberadaan tersangka, tim langsung melakukan pengejaran di seputar Pulau Kasiruta, Kecamatan Bacan Barat.

"Kemudian pada Kamis 23 Juni 2022 pukul 09.00 WIT, tim kembali bergerak dari Kecamatan Obi Selatan menuju ke Pulau Bacan untuk berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Halsel dan Resmob Nireus untuk menuju ke Pulau Kasiruta Kecamatan Bacan Barat," tuturnya.

Taufik menyebut, tersangka diketahui berada di Desa Arumamang. Setelah melakukan pengintaian dan mengumpulkan informasi tersangka berada di lokasi penambangan batu doko.

Baca Terkait:





Keesokan harinya lagi, Jumat 24 April 2022 pukul 16.20 WIT, tim gabungan Resmob Cokaiba Polres Halteng bersama Resmob Nireus bergerak ke Desa Arumamang Pulau Kasiruta untuk melakukan pengejaran kembali, setelah sampai dari Desa Arumamang tim gabungan Resmob Cokaiba bersama Resmob Nireus kembali mendapatkan informasi bahwa benar tersangka berada di lokasi penambang batu bacan di hutan Desa Doko Pulau Kasiruta Kecamatan Bacan barat itu.

Kemudian pada hari itu juga pukul 22.20 WIT, tim gabungan Resmob Cokaiba bersama Resmob Nireus naik ke lokasi pertambangan Desa Doko.

Selanjutnya, Sabtu 25 juni 2022 pukul 03. 35 WIT, tim gabungan Resmob Cokaiba bersama Resmob Nireus pada saat naik ke lokasi dipimpin oleh Kanit Resmob Cokaiba Bripka Hs Kotta, kemudian tiba di lokasi penambangan Batu Bacan dan langsung melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku.

Setelah menangkap pelaku pembunuhan WNA PT IWIP itu kemudian tim gabungan Resmob Cokaiba bersama Resmob Nireus langsung kembali ke Pulau Bacan.

Pada hari Sabtu 25 juni 2022 pukul 02.00 WIT, tim gabungan Resmob Cokaiba bersama Resmob Nireus yang dipimpin Kasat Reskrim IPTU Taufik Saimima tiba di Polres Halmahera Selatan dan menitipkan pelaku di Rutan Polres Halsel sambil menunggu perhubungan menuju ke Halteng.

Selama dua hari di Rutan Polres Halsel, Senin 27 juni 2022 pukul 17.00 WIT Kasat Reskrim Polres Halteng bersama dua anggota Resmob Cokaiba membawa pelaku dari Polres Halsel menuju ke Pelabuhan speed Babang untuk menyebrang dari Babang menuju ke Saketa.

Pukul 18.30 WIT, Kasat Reskrim Polres Halteng dan dua anggota Resmob Cokaiba sampai juga di Saketa dan membawa pelaku menuju ke Polsek Saketa.

Pukul 21.45 WIT, Kasat Reskrim dan dua anggota Resmob Cokaiba bersama pelaku bertolak dari Saketa menuju ke Polres Halmahera Tengah dengan menggunakan mobil Resmob.

"Pukul 00.25 WIT, Kasat Reskrim dan dua anggota Resmob Cokaiba bersama pelaku tiba di Mapolres Halmahera Tengah," tutupnya.

Penulis: Risno Hamisi
Editor: RHH

Baca Juga