Perkara

Tindak Lanjut Kasus Pembunuhan WNA, Polisi Bakal Periksa Dua Saksi

Konferensi pers Polres Halmahera Tengah terkait kasus pembunuhan WNA karyawan PT IWIP || Foto: Istimewa

Weda, Hpost - Polres Halmahera Tengah, Maluku Utara, akan melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dalam kasus pembunuhan WNA Karyawan PT IWIP.

Hal ini disampaikan Kapolres Halteng, AKBP Moh. Zulfikar Iskandar, didampingi Kasat Reskrim Iptu Taufik Saimima, saat melakukan konferensi pers, pada Rabu 29 Juni 2022.

"Rencana tindak lanjut unit Pidum dalam waktu dekat akan dikirim surat panggilan dan akan diperiksa," kata Zulfikar.

Zulfikar bilang, sebelumnya polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi. Selanjutnya yang akan diperiksa itu, yakni dua saksi yang diketahui merupakan teman tersangka sendiri yang juga berada di tempat kejadian.

"Dua saksi itu antara lain atas nama Darno dan Sofyan Roberto yang mana mereka berdua teman kerja tersangka di Smelter D PT IWIP," ungkapnya.

Selain itu kata Zulfikar, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan JPU dan selanjutnya mengirimkan berkas perkara.

Dalam kasus ini, pasal yang dipersangkakan terhadap terduga tersangka melanggar pasal 351 ayat (3) KUHP (penganiayaan hingga mengakibatkan kematian).

"Bunyi pasal 351 ayat (3) KUHP, penganiayaan yang mengakibatkan mati atau meninggal dunia diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," tutupnya.

Sebelumnya, insiden tersebut diketahui terjadi pada Sabtu 16 April 2022 sekitar pukul 02.40 WIT di Area Industri Smelter D Gudang 13 PT IWIP tepat di Desa Gemaf.

Penganiayaan dilakukan tersangka IS (20 tahun) yang adalah warga asal Sidangoli, Halmahera Barat. Dia juga merupakan karyawan PT IWIP.

Baca Terkait:





Pelaku sebelumnya diduga terlibat adu mulut dengan korban. Tidak lama kemudian pelaku langsung mengambil sepotong pipa besi lantas menghantamnya ke bagian tubuh korban.

Setelah insiden itu, pelaku langsung melarikan diri. Sementara sejumlah saksi langsung membawa korban ke Klinik PT IWIP untuk dirawat.

Setelah beberapa jam mendapat perawatan, korban pun dinyatakan meninggal dunia karena mengalami luka serius pada bagian kepala.

Sedangkan barang bukti yang diamankan polisi yakni sepotong pipa besi yang ada bercak darah, satu buah helm kuning milik korban, satu buah masker putih dan satu buah HT merk motorola.

Penulis: Risno Hamisi
Editor: RHH

Baca Juga