Budaya

Kantor Bahasa Maluku Utara Bantah Satu Bahasa Daerah yang Dinyatakan Punah

Kepala Kantor Bahasa Malut, Dr. Arie Andrasyah Isa || Foto: RRI

Ternate, HpostKantor Bahasa Maluku Utara, Kemendikbudristek, membantah data mengenai satu Bahasa Daerah (BD) di Maluku Utara yang resmi dinyatakan punah oleh Badan Bahasa Pusat. Bahasa yang punah itu, yakni Bahasa Ternateno.

"Saya sudah baca artikelnya, ada yang keliru. Ternateno itu bahasa apa. Setahu kami yang punah itu adalah Bahasa Ibo di Halmahera Barat," kata Kepala Kantor Bahasa Malut, Dr. Arie Andrasyah Isa, kepada Halmaherapost, pada Kamis 30 Juni 2022.

Arie menyebutkan, secara keseluruhan terdapat 19 BD di Maluku Utara berdasarkan pemetaan Badan Bahasa sejak tahun 1991 hingga 2019. Dari 19 BD tersebut, menurutnya, yang ditetapkan pada kategori punah adalah Bahasa Ibo.

Ditanya soal asal daerah Bahasa Ternateno, Arie mengaku pihaknya belum mengantongi data soal Bahasa Ternateno yang disebutkan telah punah.

Ia juga menjelaskan, status punah sebuah bahasa dikarenakan tidak lagi terdapat penuturnya.

Baca Juga:





Sebelumnya, Badan Bahasa Kemendisburistek mencatat 11 bahasa daerah yang resmi dinyatakan punah, yakni Bahasa Tandia dari Papua Barat, Bahasa Mawes dari Papua, Bahasa Ternateno dari Maluku Utara, Bahasa Kajeli/Kayeli, Bahasa Piru, Bahasa Moksela, Bahasa Palumata, Bahasa Hukumina, Bahasa Hoti, bahasa Serua, dan Bahasa Nila dari Maluku.

Dilansir CNNIndonesia, Kepala Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemendikbudristek, M Abdul Khak mengatakan, punahnya 11 bahasa daerah ini disebabkan oleh beragam faktor.

"Secara umum, disebabkan oleh globalisasi yang mengarah ke monolingualisme, kawin silang atau campur antaretnis, migrasi dan mobilitas tinggi, serta sikap bahasa penutur jati," jelasnya, Rabu 29 Juni 2022.

Penulis: RHH
Editor: Redaksi

Baca Juga