Lebaran

Terbitkan Edaran Iduladha, Sekprov: Kabupaten-Kota Wajib Ikuti Keputusan Pusat

Kantor Gubernur Maluku Utara || Foto: Istimewa

Sofifi, Hpost - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara menerbitkan edaran tentang penyelenggaraan salat Iduladha dan pelaksanaan hewan kurban tahun 2022.

Berdasarkan surat yang ditandatangani atas nama Gubernur, Sekprov Samsudin A. Kadir tertanggal 6 Juli 2022 tersebut mewajibkan Pemda Kabupaten/Kota di Maluku Utara untuk mengikuti keputusan Pemerintah Pusat.

Surat yang memuat setidaknya terdapat 3 poin tersebut ditujukan kepada Bupati/Walikota Se Malut, Kepala Kanwil Kemenag Malut, Kabag Kesra kabupaten/kota Se Malut, pimpinan OPD di lingkungan Pemprov Malut, Kepala Kemenag kabupaten/kota se Malut, Ketua MUI Malut, dan Ketua PHBl Malut.

Dalam surat itu, menerangkan bahwa berdasarkan keputusan Menteri Agama republik Indonesia nomor: 668 tahun 2022 tentang penetapan 10 Zulhijjah dan Iduladha 1443 Hijriah, maka kami sampaikan sebagai berikut:

1. Penyelenggaraan hari raya Iduladha 10 Zulhijah 1443 Hijriah akan dilaksanakan pada hari Ahad tanggal 10 Juli 2022.

Baca Juga:





2. Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemda Kabupaten/Kota diwajibkan mengikuti keputusan Pemerintah Pusat yang tertuang keputusan menteri agama republik Indonesia nomor: 668 tahun 2022 tentang penetapan 1 Zulhijah dan Iduladha 1443 Hijriah.

3. Surat edaran ini mengatur ketentuan mengenai penyelenggaraan sholat lduladha 1443 Hijriah/2022 M dan pelaksanaan qurban pada tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah.

"Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya," tegas dalam surat tersebut.

Karo Administrasi Pimpinan Setda Pemprov Malut, Rahwan K. Suamba, dikonfirmasi Halmaherapost membenarkan surat edaran tersebut.

Rahwan bilang, edaran ini sudah didistribusikan kepada pihak-pihak terkait.

"Iya, sudah," tandasnya.

Penulis: Tim Hpost
Editor: Redaksi

Baca Juga