Lebaran
Keputusan Pemkot Ternate Terkait Iduladha 9 Juli 2022 Disesalkan
Ternate, Hpost – Keputusan Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, tentang penetapan Hari Raya Qurban atau Iduladha 1443 Hijriah yang jatuh pada Sabtu, tanggal 09 Juli 2022, disesalkan.
Penetapan Pemkot Ternate soal hari keagamaan ini ditanggapi oleh Wakil Sekretaris Majelis Wilayah KAHMI, Ruslan Taher Sangadji, yang juga merupakan warga Ternate.
Ruslan menilai Pemkot Ternate salah kaprah dalam menetapkan Iduladha kali ini. Pasalnya, penetapan tersebut tidak sesuai dengan yang diputuskan Pemerintah Pusat (PP) melalui Kementerian Agama, bahwa Iduladha jatuh pada 10 Juli 2022.
"Saya berpikir bapak-bapak telah salah kaprah dengan keputusan tersebut. Pasalnya, Pemerintah pusat melalui Kementerian Agama RI, berdasarkan hasil Sidang Isbat, telah memutuskan pelaksanaan hari raya Idul Adha di Indonesia. Dan itu dilaksanakan pada 10 Zulhijjah yang bertepatan pada hari Ahad, 10 Juli 2022," kata Ruslan Taher, melalui pesan WhatsApp, Senin 04 Juli 2022.
Mantan Ketua AJI Palu ini menjelaskan, keputusan PP sudah berdasar pada hitungan menggunakan dua metode yang tidak terpisahkan, yaitu metode hisab (perhitungan astronomi) dan metode rukyat (melihat langsung keberadaan hilal).
"Hal ini tentu telah dilakukan oleh para pakar dan ahli di bidangnya. Dan itu tidak berdasar pada keinginan orang per orang atau lembaga tertentu," cetus Ketua Masyarakat Spiritual Indonesia Sulawesi Tengah tersebut.
Dari hasil hitungan itu, kata dia, kemudian disepakati bersama sehingga pemerintah pun menetapkan pelaksanaan Idul Adha 2022 tepat pada Ahad, 10 Juli 2022.
"Sangat disayangkan, Pemerintah Kota Ternate dan para pihak di Kota Ternate, Maluku Utara, justru menetapkan sendiri pelaksanaan hari raya Idul Adha yang tidak mengacu pada keputusan Pemerintah Pusat," sesalnya.
"Pemerintah Kota Ternate seharusnya paham, bahwa otonomi daerah berdasarkan Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, esensinya adalah kemandirian Pemerintah Daerah (kepala daerah dan DPRD, red) dalam menjalankan pemerintahan, untuk meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan rakyat," lanjut Ruslan.
Baca Juga:
Atas dasar itu, lanjut dia, Pemerintah pusat menyerahkan wewenangnya (desentralisasi) kepada Pemerintah daerah otonom, untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam kerangka NKRI.
Meski begitu, sambung dia, ada lima kewenangan yang tidak diserahkan kepada Pemerintah daerah, yaitu politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional dan agama.
Dengan demikian, ia juga mempertanyakan atas dasar apa Pemerintah Kota Ternate memutuskan pelaksanaan hari raya Iduladha jatuh lebih awal dari PP.
"Apakah penetapan itu dengan metode sendiri, mengikuti keinginan lembaga tertentu atau atas keinginan orang per orang? Wali Kota Ternate perlu menjelaskan ini kepada publik, agar tidak melahirkan penafsiran yang bias di tengah-tengah umat," tegasnya.
"Sebagai warga Ternate di perantauan, saya meminta kepada Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman agar tidak membuat keputusan yang bertentangan, dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan Pemerintah Kota Ternate, sangat berdampak pada adanya perpecahan umat di Kota Ternate," tandasnya.
Ia juga secara tegas meminta Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Ternate tidak ikut-ikutan menyepakati keputusan tersebut.
"Seharusnya Kepala Kantor Kemenag Kota Ternate, anda itu tidak ikut-ikutan menyepakati keputusan tersebut, karena Anda bukan bawahan Wali Kota Ternate, tetapi Anda adalah pegawai vertikal yang langsung dibawahi oleh Menteri Agama RI. Keputusan yang Anda ikut menyepakati tersebut, membuktikan bahwa Anda tidak loyal pada keputusan Menteri Agama, dan Anda tidak layak lagi memimpin Kementerian Agama di Kota Ternate. Anda harus dicopot dari jabatan dan harus non job, karena telah melakukan pembangkangan," pungkas Ruslan.
Komentar