Pemilu
Seleksi di Maluku Utara Janggal, Mahasiswa Desak Ketua Bawaslu RI Tinjau Ulang

Ternate, Hpost – Pengurus Besar Forum Mahasiswa Maluku Utara (PB Formmalut) daerah Jabodetabek meminta Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia, Rahmat Bagja, meninjau kembali penetapan seleksi Calon Anggota Bawaslu Maluku Utara.
Ketua Umum PB Formmalut, Hamdan Halil mengatakan, pihaknya pada Jumat 06 Agustus 2022 lalu mendatangi Gedung Bawaslu RI di Jakarta guna memasukkan surat permohonan peninjauan ulang hasil seleksi Calon Anggota Bawaslu Malut.
"Sebagai organisasi mahasiswa, kami merasa memilki tanggung jawab moril untuk terlibat dalam upaya memastikan demokrasi dapat berjalan sesuai konstitusi dan peraturan perundangan demi wujudkan demokrasi subtansionil yang dapat dijamin melalui pengawas dan penyenggara pemilu yang lahir dari proses yang demokratis, kredibel, profesional, dan berintegritas," kata Hamdan.
Hamdan menyebut, terdapat dugaan kuat bahwa Timsel di Maluku Utara melakukan peyimpangan saat proses seleksi. Di antaranya, kata dia, meloloskan sejumlah nama yang berafiliasi dengan partai politik.
Baca Juga:
"Sebagaimana diunggkapkan salah satu anggota Timsel, Dr. Nam Rumkel, mengenai fakta-fakta dan hasil wawancara yang mengandung kejanggalan dan ketidakwajaran," tandasnya.
Padahal, kata Hamdan, jika merujuk ketentuan persyaratan yang diatur dalam huruf (i) UU No. 7/2017 tentang Pemilu, disebutkan bahwa seorang calon anggota perlu 'mengundurkan diri dari kepengurusan keaggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar'.
"Seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara telah menulai ragam polemik dan ketidak puasan publik yang mengarah pada ketidakpercayaan atas minimnya kredibilitas Timsel yang diduga kuat tidak memegang teguh prinsip integritas dan profesionalitas," cetus mahasiswa Hukum tersebut.
Hamdan bilang, melalui surat tersebut, PB Formmalut mendesak Ketua Bawaslu RI meninjau ulang hasil seleksi yang ditetapakn oleh Timsel calon anggota Bawaslu Malut guna memastikan calon anggota Bawaslu yang dihasilkan telah mengikuti proses seleksi yang berpodaman pada prinsip profesionalitas, integritas dan demokratis.
Kemudian, pihaknya juga mendesak kepada Bawaslu RI untuk mempertimbangkan masukan dan saran dari berbagai pihak yang ditujukan untuk memastikan kredibilitas seleksi dan integritas Calon Anggota Bawaslu Maluku Utara, termasuk dalam hal ini adalah surat keberatan hasil seleksi yang telah diajukan Dr. Nam Rumkel.
Komentar