Pemilu

Anggota Timsel Bawaslu Beberkan Kejanggalan Pleno 6 Calon Anggota, Akademisi: Tidak Terbukti

Anggota Timsel Bawaslu Maluku Utara, Dr. Nam Rumkel, diwawancarai wartawan || Foto: NMG

Ternate, Hpost - Satu anggota Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Bawaslu Maluku Utara, Dr. Nam Rumkel, memilih walk out dalam pleno penetapan enam Calon Anggota Bawaslu yang dinyatakan lulus tes kesehatan dan tes wawancara, pada Senin 01 Agustus 2022.

Menurut Nam, ada ketidakwajaran dalam pemberian nilai tes wawancara dalam surat pengumuman Bawaslu. Ia sebut jadwal pengumuman tes yang disepakati pada Selasa 02 Agustus 2022, justru dimajukan satu hari lebih awal.

Kejanggalan itu, di antaranya yakni dugaan salah satu calon anggota yang berafiliasi dengan partai politik, bahkan pengelolaan dana hibah oleh Bawaslu Kota Ternate.

"Rapat pleno yang dipimpin Ketua dan Anggota Timsel, Sabtu 30 Juli 2022, pukul 17.00 WIT membahas mekanisme dan pelaksanaan penetapan nama-nama calon anggota Bawaslu. Hasil pleno menyepakati bahwa penentuan nama-nama calon anggota yang lulus tes kesehatan dan tes wawancara ditentukan pada pada Selasa 02 Agustus 2022," ujar Nam.

Ia bilang, Timsel sebelumnya menyepakati adanya dugaan salah satu peserta calon Anggota Bawaslu Malut bernama AYN yang berafiliasi ke salah satu partai politik melalui jejak penelusuran yang dapat dilihat dari postingan akun facebook-nya.

"Sehingga disepakati oleh Timsel, agar AYN dapat menutup akun facebook tersebut sebelum pleno penetapan nama-nama calon anggota Bawaslu Malut yang lulus tes kesehatan dan tes wawancara," ungkapnya.

Nam juga meminta klarifikasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait beberapa peserta seleksi calon anggota Bawaslu Malut yang pernah diperiksa oleh DKPP.

"Akan tetapi hal itu tidak dilaksanakan karena menurut Ketua Tim Seleksi, Arwan Mhd Said, tidak perlu dilakukan, karena cukup dengan membaca putusan dari DKPP saja," ujar Nam, Selasa 02 Agustus 2022.

Selain itu, dia juga meminta klarifikasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, terkait pengelolaan dana hibah oleh Bawaslu Kota Ternate, hal ini mengingat adanya dua orang Bawaslu Kota Ternate yang menjadi peserta seleksi calon Anggota Bawaslu Provinsi Malut.

Nam menuturkan bahwa pengambilan keputusan dalam menentukan nama-nama peserta seleksi calon Anggota Bawastu Malut yang lulus tes kesehatan dan tes wawancara diputuskan melalui one man one vote, namun menyisakan banyak pertanyaan.

"Menjadi pertanyaan bagi saya sebagai anggota Timsel, tentang adanya ketidakwajaran dalam pemberian nilai tes wawancara, yang mana dapat dilihat dari bukti penilaian hasil tes wawancara yang terlampir, padahal fakta yang terjadi pada saat wawancara terdapat peserta dengan kondisi kesehatan yang tidak stabil dan ada juga yang tidak dapat lagi melanjutkan tes wawancara, karena sudah tidak mampu lagi menjawab pertanyaan dari salah satu tim pewawancara," bebernya kepada wartawan di Red Corner Cafe.

Baca Juga:





Menurutnya, hasil kesepakatan pengambilan keputusan dalam menentukan nama-nama peserta seleksi calon anggota Bawaslu yang lulus tes tidak dijalankan berdasarkan kesepakatan pada pleno sebelumnya pada Sabtu tanggal 30 Juli 2022.

"Justru yang ditawarkan adalah penentuan nama-nama peserta seleksi calon anggota Bawaslu Malut yang lulus tes kesehatan dan tes wawancara berdasarkan nilai akumulasinya, nilai tes wawancara 60 persen dan nilai tes kesehatan 40 persen," ungkapnya.

"Bagi saya sebagai anggota Timsel memandang ada sesuatu yang tidak benar, sebab beberapa poin hasil kesepakatan pada rapat pleno hari Sabtu itu hanya 4 poin yang dilaksanakan, sedangkan satu poin tidak dilaksanakan sebagaimana yang telah disepakati dan hal tersebut tentunya melanggar komitmen dan kesepakatan yang telah diputuskan bersama oleh Ketua dan anggota Timsel. Saya juga sudah menyampaikan laporan tersebut di ketua Bawaslu RI," ujarnya.

Ditanya enam nama calon anggota yang lulus kemarin ada titipan, menurutnya, kalau dilihat dari skenario, memang ada.

"Kalau titipan saya tidak tahu, tapi kalau saya melihat skenario bisa iya. Kalau saya lihat dari orang-orang yang lulus memang ada," pungkasnya.

Sementara itu, Akademisi Universitas Hein Namotemo (Unheina), Sukitman Asgar, menolak jika ada tudingan bahwa ada dugaan satu calon anggota Bawaslu terlibat Parpol. Menurutnya, kelompok yang protes sejatinya hanya mencari sensasi.

"Khususnya kelompok penekan yang tidak puas dengan hasil tersebut agar tidak menggiring opini liar ke publik seakan-akan salah satu peserta dalam 6 besar, saudara Iksan Hamiru, terlibat dalam sayap partai politik. Itu tidaklah benar karena telah diputuskan oleh DKPP berdasarkan nomor 80-PKE/DKPP/II/2021, maka bagi saya itu telah selesai karena dalam pertimbangan putusan DKPP tidak terbukti," tegasnya

"Coba baca pertimbangan Putusannya DKPP, bahwa bersangkutan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan," tambahnya.

Ia menyebutkan, berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017 bahwa DKPP merupakan lembaga yang diberi wewenang menangani kode etik perilaku penyelenggara Pemilu, sehingga dengan sendirinya putusannya bersifat final dan mengikat.

"Dan setiap Putusan DKPP atau Laporan yang telah disidangkan tidak bisa lagi disidangkan kedua kalinya dengan perkara yang sama," cetus Sukitman.

Menurutnya, kejanggalan tersebut tidak perlu dipersoalkan mengingat secara hukum saudara Iksan telah memertanggungjawabkannya melalui putusan DKPP.

"Jadi tidak perlu menggiringnya seakan-seakan bersangkutan terlibat salah satu sayap partai politik sebagaimana yang tersebar di media," tandas dia.

Penulis: Tim Hpost
Editor: Rian Hidayat Husni

Baca Juga