Pemilu
Satu Staf Terdaftar sebagai Anggota Parpol, Ini Kata Bawaslu Halmahera Tengah
Weda, Hpost - Salah satu Staf Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Halmahera Tengah, Maluku Utara, terdata sebagai anggota partai politik dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Ini diketahui usai dilakukan pengecekan pada sistem cek anggota partai politik calon peserta Pemilu.
Menanggapi hal itu, Anggota Bawaslu Halteng Munawar Wahid mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti temuan tersebut.
"Ini sebagai informasi awal dan selanjutnya akan kami sampaikan temuan ini ke KPU Halmahera Tengah melalui rekomendasi," tegas Munawar, Rabu 10 Agustus 2022 di Ruang Kerjanya.
Baca Juga:
Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Halteng itu menyampaikan agar KPU dapat mengundang partai politik yang diduga mencatut nama staf penyelenggara untuk dimintai klarifikasi.
"Kami juga berharap masyarakat dapat melaporkan ke Bawaslu bila diketahui namanya dicatut dalam keanggotaan parpol," imbuhnya.
Nawar juga mengimbau agar partai politik tidak mencatut nama masyarakat secara diam-diam dalam keanggotaan partai.
"Kita sampaikan imbauan agar parpol tidak mencatut nama masyarakat secara diam-diam tanpa sepengetahuan dan konfirmasi," tandasnya.
Komentar