Kekerasan Wartawan
AJI Ternate: Pernyataan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Soal Kasus Kekerasan Jurnalis Beda-beda
Ternate, Hpost - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Ternate, Maluku Utara, menyesalkan pernyataan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, yang berbeda-beda terkait kasus yang menimpa jurnalis cermat.co.id, Nurkholis Lamaau.
Pernyataan itu, disampaikan Wakil Wali Kota yang dimuat kabarhalmahera.com bertajuk Muhammad Sinen Minta Maaf ke Polres Tidore Atas Insiden "Keributan" di Ruang SPKT. Minggu 04 September 2022.
Dalam berita tersebut, Wakil Wali Kota menyatakan "Karena saya liat dia sudah mulai tidak sopan dan bicara banyak, sambil bilang ke saya kalau torang tra baku tako. saya kemudian bergegas dan menutup mulutnya. Dari situ kemudian kami dilerai oleh beberapa petugas polisi yang ada di dalam ruang SPKT," pungkasnya.
Padahal, kata Sekretaris AJI Kota Ternate Faris Bobero, sebelumnya, pada Jumat, 02 September 2022, ketika dikonfirmasi cermat, Wakil Wali Kota menyatakan ia hanya mencubit hidung Nurkholis saat di Polres Tidore.
Wakil Wali Kota juga menyatakan bahwa ponakannya, Ari, sebagai pelaku, hanya tampeleng (menampar) korban. Bukan memukul di bagian leher sebanyak dua kali seperti pengakuan Nurkholis. Bahkan, Wakil Wali Kota menyuruh--silakan melihat hasil visum. Padahal, saat itu, hasil visum pun belum diterima oleh pihak kepolisian.
Wakil Wali kota juga mengaku kedatangannya di Polres Tidore dalam rangka menjenguk ponakanya. Sementara pada saat Nukholis di BAP, ponakanya Wakil Wali Kota belum ditanan maupun diperiksa penyidik Polres Tikep.
Ia, Wakil Wali Kota juga menyatakan menyesali Nurkholis yang menulis opini di beranda Facebook. Padahal, Nurkholis menulis perspektif di cermat.co.id lalu dibagikan di media sosial.
Dari artikel Nurkholis itu, yang diterbitkan di cermat.co.id bertajuk "Hirup Batubara Dapat Pahala" Ini yang menjadi kronologi awal Nurkholis diancam di rumahnya pada malam hari.
"Ancaman dilakukan oleh orang dekat Wakil Wali Kota Muhammad Sinen. Dari itu, Nurkholis langsung menurunkan artikel itu.
Sayangnya, pada pagi hari, Ari, yang kini sebagai pelaku, datang langsung memukul Nurkholis di rumah," ungkap Faris.
Ini, kata Faris, ancam yang begitu serius. Sebab, korban di pukul di dalam rumahnya dan disaksisakan oleh istri korban.
Atas kejadian itu, AJI Ternate meminta agar pihak kepolisian Tidore membuka rekaman CCTV terkait kasus dugaan kekerasan yang dialami Nurkholis saat melaporkan kasus tersebut di Polres Tidore.
Selain itu, Faris minta, agar pemerintah Kota Tidore segera menyelesaikan masalah ini, sebab, keluarga korban Nurkholis pun dalam keadaan trauma. Bahkan terganggu aktivitas menjajakan jualan mereka di pelabuhan speedboat di Tidore karena berdekatan dengan rumah pelaku, yang sempat mengancam Nurkholis di rumahnya, saat kasus pemukulan terjadi.
Di sisi lain, Muhammad Tabrani, Jubir Tim Hukum Nurkholis, mengatakan akan melaporkan Wakil Wali Kota yang juga Ketua DPD PDIP Maluku Utara itu ke Polres Tidore bersama dua pelaku lainnya, Usman Sinen dan Ari Marajabessy, atas kasus dugaan tindak pidana intimidasi dan kekerasan terhadap Nurkholis.
Ketiganya diduga melakukan intimidasi, baik verbal maupun nonverbal, serta kekerasan untuk menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers, seperti mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan atau informasi.
Baca juga:
Kronologi Nurkholis Dipukul di Depan Istrinya oleh Ponakan Wakil Wali Kota Tidore
Kasus Pemukulan Nurkholis Dilaporkan, Begini Tanggapan Wakil Wali Kota Tidore
Kasus Pemukulan Wartawan, Ketua DPD PDIP Maluku Utara Dipolisikan
“Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (2), (3) jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers),” jelas Tabrani.
Pasal-pasal itu, lanjut Tabrani, menjelaskan kemerdekaan pers harus dijamin sebagai bagian dari hak asasi warga negara Republik Indonesia. Untuk menjamin kemerdekaan pers, tiap-tiap wartawan mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
“Jika setiap orang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan apa pun yang berakibat menghambat dan/atau menghalangi kemerdekaan pers. Terutama untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, dapat dijerat pidana dengan hukuman penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00,” katanya.
Menurut Tabrani, Muhammad Sinen mengintimidasi dan meremas wajah korban di salah satu ruangan Polres Tidore, saat korban membuat laporan polisi atas kasus penganiayaan yang menimpa dirinya pada Kamis 1 September 2022.
Sebelumnya, penganiayaan tersebut dilakukan oleh ponakan Muhammad Sinen, Ari Marajabessy di rumah mertua korban. Ari tak terima dengan tulisan Nurkholis tentang “Hirup Batu Bara Dapat Pahala”. Karena katanya akan mengganggu kepentingan Muhammad Sinen dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tidore pada 2024 mendatang.
”Sementara, Usman Sinen datang ke rumah mertua korban dan mengintimidasi agar korban menghapus opininya di portal berita online cermat.co.id,” ungkap Tabrani
Komentar