Asusila

YLBH-PA Morotai Desak Polres Seriusi Kasus Asusila

Siti Marwa Kharie, Sekretaris Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Perempuan dan Anak (YLBH-PA) Pulau Morotai.

Morotai, Hpost - Kepolisian Resort (Polres), Pulau Morotai, Maluku Utara, didesak menyeriusi kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang sudah ditangani penyidik.

“Kami minta penyidik yang menangani kasus dugaan pencabulan 2 siswi di Pulau Rao itu lebih serius dan terbuka, karena masalah ini ada masalah tindakan asusila yang sudah dilaporkan di Mapolres Morotai," ungkap Siti Marwa Kharie, Sekretaris Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Perempuan dan Anak (YLBH-PA) Pulau Morotai, dalam rilisnya kepada wartawan, Minggu 11 September 2022.

Siti bilang, dua kasus tersebut sudah lama mengendap di meja penyidik Polres Morotai. Padahal kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru di Kecamatan Pulau Rao sudah dilaporkan sejak 2020, lalu.

“Mirisnya, oknum guru tersebut malah dipromosikan memegang jabatan sebagai salah satu Kepala Sub Bagian (Kasubag) di Dinas Pendidikan,” sambungnya

Menurut Ithy, penyidik Polres Morotai sudah memeriksa pelaku, korban dan para saksi. Namun belum ada tindaklanjut.

Baca juga:


Cabuli Muridnya Sendiri, Oknum Kepala Sekolah di Morotai Dipolisika


Harga Tiket KM Holly Mary trayek Ternate-Morotai Naik 32 Persen, Ini Rinciannya


“Jadi, kami YLBH-PA Morotai minta ketegasan kepada Polres Morotai agar segera menindaklanjuti kasus tersebut. Jangan terkesan ada yang ditutupi,” tegasnya

Ithy menegaskan, agar pihak Polres Morotai lebih transparan dan akuntabel dalam mengungkap kasus seluruh pencabulan anak di bawah umur.

“Ya kita berharap agar kasus pencabulan anak dibawah umur, baik yang terjadi sebelumnya ataupun yang terjadi saat ini dapat dibuka secara transparan dan akuntabel,” harapnya

Kasi Humas Polres Pulau Morotai, Bripka Sibli Diruang, mengaku, belum mengetahui kasus tersebut.

“Untuk kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur di Pulau Rao, saya belum tahu. Tapi, nanti saya cek dulu,” singkat Sibli.

Penulis: Firjal
Editor: Firjal Usdek

Baca Juga