Perkara

PTUN Ambon Tolak Gugatan Mantan Pejabat Pemkot Ternate

"Keputusan tersebut sudah sesuai dengan kewenangan serta penerbitannya sudah sesuai dengan Prosedural dan Subtansi," katanya.

"SK Wali Kota No 821.2/KEP/553/2022 yang di Gugat di Pengadilan TUN Ambon, menurut putasan Hakim, sah dan sesuai dengan asas- hukum yang berlaku," pungkasnya.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Ramlan Harun
Editor: Redaksi

Baca Juga