Perkara
PTUN Ambon Tolak Gugatan Mantan Pejabat Pemkot Ternate

"Keputusan tersebut sudah sesuai dengan kewenangan serta penerbitannya sudah sesuai dengan Prosedural dan Subtansi," katanya.
"SK Wali Kota No 821.2/KEP/553/2022 yang di Gugat di Pengadilan TUN Ambon, menurut putasan Hakim, sah dan sesuai dengan asas- hukum yang berlaku," pungkasnya.
Selanjutnya 1 2
Komentar