Perkara

PTUN Ambon Tolak Gugatan Mantan Pejabat Pemkot Ternate

Ternate, Hpost - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon menolak gugatan yang diajukan Hadija Tukuboya, mantan Staf Ahli Wali Kota Bidang Kemasyarakatan dan SDM Pemkot Ternate.

Gugatan tersebut terkait SK Wali Kota No 821.2/KEP/553/2022 tertanggal 4 Februari 2022 tentang pengangkatan pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kota Ternate.

Baca Juga:


Didatangi Mahasiswa, DPRD Fraksi Golkar hingga PDIP di Halmahera Selatan Tolak Kenaikan BBM

"Sesuai dengan putusan Pengadilan TUN Ambon atas Gugatan Ibu Hadija Tukuboya sebagaimana dalam Perkara Nomor 12/G/2022/PTUN.ABN, akim pemeriksa telah mengadili dan memutuskan bahwa eksepsi tergugat tidak diterima. Kemudian, pokok sengketa menolak gugatan penggugat seluruhnya, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara dalam sengketa ini sejumlah Rp 468.000. (sebagaimana dalam E-court)," ungkap Agus Fian Jambak, Kabag Humas Pemkot Ternate, Senin 19 September 2022.

Ia bilang, prinsipnya, sesuai putusan Hakim, keputusan Wali Kota Ternate telah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang ada.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Ramlan Harun
Editor: Redaksi

Baca Juga