Perkara

DPO Kejari Tidore Diamankan Saat Temui Seorang Wanita di Purwokerto

Tim Kejari Purwokerto saat menangkap terdakwa DJF, buron kasus pemalsuan surat dan KDRT yang ditangani Kejati Maluku Utara, di sebuah hotel di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Senin 26 September 2022. Foto: Istimewa/Kejari Purwokerto

Ternate, Hpost - Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, Kabupaten Banyumas, menangkap DJF (46), terdakwa kasus pemalsuan surat dan pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kejari Tidore, Maluku Utara.

Diketahui, DJF yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) itu diamankan saat bertemu seorang wanita di salah satu hotel di Purwokerto, sejak Senin 26 September 2022.

Kepala Kejari (Kajari) Purwokerto Sunarwan mengatakan, penangkapan itu setelah tim Kejari Purwokerto menerima informasi DJF ada di Purwokerto untuk menemui seorang wanita.

Baca Juga:

Presiden Jokowi Resmikan Masjid Raya Sofifi yang Masih Menunggak Hutang, Ini Kata Pemprov

"Setelah melakukan penyelidikan dan memastikan DJF berada di salah satu kamar hotel, Senin 26 September 2022 malam, tim Kejari melakukan penangkapan," ungkap Sunarwan, seperti dilansir Tribunbanyumas.com.

Sunarwan bilang, penangkapan ini dilakukan setelah Tim Kejari Purwokerto melakukan koordinasi dengan Kejati Maluku Utara.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Tim Hpost
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga