Perkara
DPO Kejari Tidore Diamankan Saat Temui Seorang Wanita di Purwokerto
"Sempat dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Banyumas. Rabu 28 September 2022, DJF diserahkan ke Tim Kejati Maluku Utara yang datang untuk menjemput," katanya.
Sebelumnya, DJF awalnya kabur saat menjalani proses sidang atas pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan surat dan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Ia kabur dari tahanan Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Maluku Utara, pada 26 November 2015 atau tujuh tahun lalu.
Saat itu, terdakwa DJF baru disidang dalam agenda pembacaan dakwaan di PN Soasio. Kemudian, saat istirahat untuk makan, ia dimasukan ke ruang tahanan.
Dalam waktu bersamaan, petugas memasukan tersangka lain ke tahanan. Kesempatan itu dimanfaatkan terdakwa DJF dengan membuka rompi tahanan dan kabur hingga sekarang.
Petugas sempat melakukan pengejaran hingga masuk gang sempit. Namun, DJF tidak tertangkap hingga akhirnya masuk daftar pencarian orang (DPO).
Komentar