Perkara

Soal Berkas Oknum Polisi Diduga Pengedar Narkoba, JPU Kejari Morotai Beri Waktu 14 Hari

Ilustrasi (google image)

Morotai, Hpost - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai, Maluku Utara, mengaku sudah menerima berkas oknum Polisi (NR) yang diduga pengedar Narkotika, dari penyidik Polres Pulau Morotai, Maluku Utara.

Kendati sudah pernah diterima, berkas tersebut kemudian dikembalikan lagi ke penyidik Polres Pulau Morotai, karena dianggap belum lengkap.

Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pulau Morotai, Muhammad Rafiq saat ditemui di kantornya, Selasa 11 Oktober 2022.

"Terkait dengan kebenaran adanya perkara tindak pidana Narkotika yang melibatkan aparat kepolisian. Intinya benar, kami jaksa penuntut umum kemarin pada tanggal 19 September 2022, telah menerima berkas perkara dari penyidik polres Morotai," ungkap  Rafiq, kepada awak media.

"Dengan tersangka inisial NR yang merupakan anggota kepolisian yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika," sambung Rafiq.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: M Rasai
Editor: Rian Hidayat Husni

Baca Juga