Perkara
Soal Berkas Oknum Polisi Diduga Pengedar Narkoba, JPU Kejari Morotai Beri Waktu 14 Hari
Ditanya pasal yang disangkakan, Rafiq mengaku asal yang disangkakan itu melanggar pasal 14 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1.
"Dengan ancaman maksimal 15 sampai 20 tahun penjara jadi ada dua itu nanti membuktikan di Persidangan 114 dan 112, jadi intinya kita masih menunggu hasil tambahan dari pihak kepolisian polres Pulau Morotai." tuntasnya.
Komentar