Perkara
Soal Berkas Oknum Polisi Diduga Pengedar Narkoba, JPU Kejari Morotai Beri Waktu 14 Hari
Ia menyebut, setelah menerima berkas milik NR, pada 29 September lalu, pihaknya juga sudah mengembalikan berkas perkara ke penyidik Polres karena dianggap belum lengkap.
"Kemarin tanggal 29 kita kembalikan, karena baik dari segi formalitas maupun dari segi alat bukti yang sudah dikumpulkan penyidik. Sehingga untuk itu kita sudah memberikan petunjuk kepada penyidik untuk melengkapi berkas perkara dalam waktu paling lama 14 hari, jadi masih dalam waktu sekitar 10 hari," jelasnya.
"Jadi sekitar 4 hari lagi masa waktu penyidikan tambahannya berakhir, jadi dalam 14 hari ini kita masih menunggu hasil penyidikan tambahan dari penyidik," jelasnya.
Menurutnya, jika dalam waktu 14 hari itu berkasnya belum lengkap, maka penyidik akan menyerahkan berkas tersebut ke Kejaksaan kemudian Kejaksaan bakal melakukan telaah berkas kembali.
"Jadi kalau menurut hukum acara, kalau memang dalam 14 hari itu penyidikan tambahannya dianggap telah habis, penyidik segera mungkin untuk menyerahkan berkas perkaranya kembali. Guna untuk menentukan apakah petunjuk kita sebelumnya kita sudah sampaikan itu sudah dipenuhi apa belum. Kita selaku jaksa penuntut umum yang ditunjuk untuk melakukan pemantauan perkembangan perkara itu, meneliti kembali," jelasnya.
Komentar