Perkara
Bank Muamalat Ternate Dilaporkan Atas Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah

Kendati sudah dilunasi, kliennya belum mendapatkan unit mobil beserta buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) yang menjadi haknya, hingga kini.
"Atas laporan kami tersebut, telah terbit surat perintah penyelidikan Nomor : SP.Lidik/90/X/2022/Ditreskrimsus, tanggal 21 Oktober 2022 tentang penyelidikan untuk mencari dan menemukan peristiwa pidana dugaan tindak pidana perbankan syariah oleh Bank Muamalat Indonesia Cabang Ternate," kata Sartono, Kamis 03 November 2022.
Ia bilang, BPKB mobil tersebut yang harusnya jadi jaminan sejak penandatangan akad pembiayaan murabahah sampai dengan sekarang justru tidak berada di Bank Muamalat Indonesia Cabang Ternate.
Dengan demikian, Sartono menjelaskan, ada beberapa pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh terlapor, di antaranya 1 unit mobil sebagai obyek kredit ternyata tidak didaftarkan pada kantor pendaftaran fidusia yakni Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Utara, sebab pihak terlapor tidak dapat membuktikannya dengan sertifikat jaminan fidusia.
Ia menilai, tindakan terlapor ini melanggar berdasarkan Pasal 11 ayat (1), pasal 12 ayat (1) dan ayat (3), pasal 13 dan pasal 14 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.
Komentar