Perkara

Bank Muamalat Ternate Dilaporkan Atas Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah

Ilustrasi Bank Muamalat || Foto: Istimewa

Ternate, Hpost - Manajemen PT Bank Muamalat Indonesia cabang Kota Ternate resmi dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara.

Bank Muamalat Ternate dilaporkan oleh nasabahnya sendiri, Dwi Andry Prasetyo atas dugaan tindak pidana perbankan syariah.

Laporan diterima penyidik Ditreskrimsus sebagaimana Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPLP/08/X/2022/Dit Reskrimsus tertanggal 18 Oktober 2022.

Penasehat hukum pelapor, Sartono dan Muhammad Thabrani mengatakan, pihak Bank Muamalat dilaporkan terkait masalah pembiayaan murabahah untuk pembelian satu unit mobil Grand Livina 1.5 (XV) M/T Tahun 2013 atas nama pelapor.

Sartono mengatakan, kliennya sudah melunasi kredit pembiayaan murabahah kepada terlapor Bank Muamalat Cabang Ternate berdasarkan Surat Keterangan Lunas No. 232/TTE-USP/SRT/V/2016 tanggal 18 Mei 2016 yang menerangkan bahwa “fasilitas pembiayaan tersebut di atas telah lunas sejak 17 Mei 2016”.

Selanjutnya 1 2 3 4
Penulis: TS
Editor: Rian Hidayat Husni

Baca Juga