Perkara
Bank Muamalat Ternate Dilaporkan Atas Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah

Untuk itu, atas segala tindakan pelanggaran hukum terlapor yang dijelaskannya itu membuat pihak terlapor bisa terancam sanksi pidana. Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 63 ayat (2) huruf b UU Perbankan Syariah yakni,
“Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan Bank Syariah atau UUS terhadap ketentuan dalam undang-undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 8 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp5 miliar dan paling banyak Rp100 miliar.
"Akibat perbuatan terlapor menimbulkan kerugian kepada klien kami yang sampai sekarang belum menerima 1 unit mobil Grand Livina 1.5 (XV) M/T Tahun 2013 warna putih dengan nomor rangka: MHBG1CG1FDJ-122009, nomor mesin: HR15-996353B yang menjadi obyek akad antara klien kami dengan terlapor," pungkasnya.
Komentar