Perkara

Bank Muamalat Ternate Dilaporkan Atas Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah

Ilustrasi Bank Muamalat || Foto: Istimewa

Untuk itu, atas segala tindakan pelanggaran hukum terlapor yang dijelaskannya itu membuat pihak terlapor bisa terancam sanksi pidana. Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 63 ayat (2) huruf b UU Perbankan Syariah yakni,

“Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan Bank Syariah atau UUS terhadap ketentuan dalam undang-undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 8 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp5 miliar dan paling banyak Rp100 miliar.

"Akibat perbuatan terlapor menimbulkan kerugian kepada klien kami yang sampai sekarang belum menerima 1 unit mobil Grand Livina 1.5 (XV) M/T Tahun 2013 warna putih dengan nomor rangka: MHBG1CG1FDJ-122009, nomor mesin: HR15-996353B yang menjadi obyek akad antara klien kami dengan terlapor," pungkasnya.

Selanjutnya 1 2 3 4
Penulis: TS
Editor: Rian Hidayat Husni

Baca Juga