Perkara
Polisi Resmi Tahap Dua Tersangka Narkoba di Lelilef, Halmahera Tengah
Weda, Hpost - Satuan Reserse Narkoba Polres Halmahera Tengah, Maluku Utara, resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus narkoba kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Tengah.
Kapolres Halteng, AKBP Moh. Zulfikar Iskandar melalui Kasat Narkoba IPDA Abrar, mengatakan kasus narkoba dengan pelaku berinisial IT (21) dan MW (26) yang ditangkap di seputaran Gate 2 PT IWIP di Desa Gemaf, Kecamatan Weda Utara, pada Jumat 01 Juli 2022, berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejari.
Baca Juga:
Polisi Bekuk Delapan Pelaku Pengedar Narkoba di Kawasan PT IWIP
"Hari ini kami telah serahkan tersangka dan barang bukti," jelasnya, kepada Halmaherapost.com, Jumat 04 November 2022.
Abrar bilang, tersangka tersebut telah dilakukan penahanan di rumah tahanan negara Polres Halmahera Tengah selama 120 hari.
"Ini terhitung mulai tanggal 7 Juli 2022 sampai dengan tanggal 4 November 2022, hari ini," ujarnya.
Komentar