Perkara
Polisi Resmi Tahap Dua Tersangka Narkoba di Lelilef, Halmahera Tengah
Diketahui, dalam berita acara serah terima tersangka dan barang bukti diserahkan oleh penyidik pembantu Bripka Sofyan, dan diterima oleh anggota Kasi Pidum Kejari Halteng, Gery.
Pasal yang disangkakan sebagaimana dimaksud dalam 114 ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1), Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana dan 114 ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1), Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Selanjutnya 1 2
Komentar