Perkara

Puluhan Kantong Miras dari Pulau Halmahera, Gagal Beredar di Ternate

Polisi saat amankan barang bukti kantong miras || Foto: Istimewa

Ternate, Hpost – Personel Resmob Serigala, Polsek Ternate Utara, Polres Ternate, Maluku Utara, berhasil menggagalkan peredaran puluhan kantong minuman keras (miras) jenis captikus di atas KM. Cahaya Nusantara, di Pelabuhan Dufa-dufa, Jumat 11 November 2022.

Diketahui, miras sebanyak 90 kantong plastik bening yang dikemas dalam karung berukuran 50 kilogram itu diamankan saat kapal baru tiba dari Jailolo, Halmahera Barat, Maluku Utara.

“Miras itu diamankan petugas saat melakukan razia oleh personel Polsek Ternate Utara yang dipimpin oleh Kanit Resmob, Aipda Harisandi Halim bersama anggotanya,” ungkap Kapolres Ternate, AKBP Andik Purnomo Sigit, melalui Kasihumas Ipda Wahyuddin kepada Halmaherapost.com, malam ini.

Ia bilang, razia ini dilaksanakan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta mencegah aksi kejahatan jalanan dan premanisme di wilayah hukum Polres Ternate.

"Kami melakukan pencegahan terhadap hal-hal yang tidak diinginkan akibat pengaruh dari minuman keras. Seperti yang kita ketahui, banyak kasus kejahatan berawal dari konsumsi miras," jelasnya.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Tim Hpost
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga