Perkara
Polisi Amankan Puluhan Kantong Miras Milik IRT di Halmahera Utara
Tobelo, Hpost - Personel Polres Halmahera Utara berhasil mengamankan puluhan kantong minuman keras (Miras) jenis cap tikus yang dijual tanpa izin di Desa Gosoma Kecamatan Tobelo, Selasa 06 Desember 2022.
Miras tersebut diamankan pihak Kepolisian saat menggelar operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Kie Raha II, yang dimulai hari ini hingga 15 Desember 2022 nanti.
Diketahui, operasi tersebut dengan sasaran peredaran miras, narkoba, praktik perjudian, prostitusi dan pencurian.
Baca Juga:
"Operasi Pekat hari ini telah diamankan puluhan kantong miras jenis cap tikus, pemiliknya adalah seorang Ibu yang berinisial AS (60 Tahun)," ungkap Kapolres Halmahera Utara AKBP Tri Okta Hendri Yanto melalui Kasi Humas Iptu Kolombus Guduru, kepada Halmaherapost.com.
Ia bilang, dalam pelaksanaan operasi tersebut, tetap sesuai dengan satuan tugas masing-masing.
Komentar