Buruh

Ratusan Buruh TBKM di Ternate Demo Tolak Rancangan Peraturan Menhub

Para anggota TBKM saat menggelar unjuk rasa || Foto: Istimewa

Ternate, Hpost - Ratusan anggota koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Ahmad Yani di Kota Ternate, Maluku Utara melakukan aksi protes di Kantor KSOP Kelas II Ternate, pada Selasa 06 Desember 2022.

Aksi ini dipicu penolakan wacana pencabutan Surat Keputusan Bersama 2 dirjen dan 1 deputi tahun 2011 tentang pembinaan dan penataan koperasi TKBM pelabuhan seluruh Indonesia. Mereka juga menolak Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan.

Baca Juga:




Terkait hal itu, Wakil Ketua TKBM Irfan M Saleh, mengatakan, aksi ini dengan tegas menolak rancangan peraturan Menteri Perhubungan tentang Jenis Struktur, Golongan dan Mekanisme Penetapan Tarif pelayanan jasa bongkar muat barang dari dan ke kapal di Pelabuhan karena bertentangan dengan PP NO.7 tahun 2021.

"Ini baru awal dan kami berikan sinyal kepada oknum-oknum oligarki yg berada di balik semua ini, karena hanya mementingkan dirinya serta kelompoknya saja. Apabila pemerintah tidak mau mendengarkan suara dan jeritan hati rakyat kecil maka mohon maaf, kami akan lakukan yang lebih besar lagi dan buka cuma itu bahkan darah dan nyawa pun kami semua siap mempertahankan keberadaan koperasi TKBM di pelabuhan seluruh indonesia," tegasnya.

Ia mengaku, sangat jelas ini rancangan peraturan menteri ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang diatur dalam Pasal 19 ayat (a) dan (b), Pasal 29 ayat (1) huruf a dan b, dan Pasal 30 huruf (d) sebagaimana lembaran Penjelasan pasal 30 huruf (d) halaman 10.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Tim Hpost
Editor: Rian Hidayat Husni

Baca Juga