Kabar

LBH Marimoi Gelar Bacarita Wujudkan Ternate Kota Inklusi dan Ramah HAM

Diskusi LBH Marimoi || Foto: Ramlan/Hpost

Namun, Fahrizal bilang, kenyataannya bahwa penjaminan Hak Asasi Manusia masih jauh dari kata harapan.

"Di Indonesia banyak sekali contoh kasus pelanggaran HAM, terutama bagi mereka yang tergolong dalam kelompok minoritas, pada konteks kedaerahan juga tidak luput dari pelanggaran HAM serta tindakan-tindakan yang dapat merugikan kelompok tertentu," katanya.

Menurutnya, problematika ini tentu harus menjadi perhatian khusus bagi pemerintah baik nasional maupun lokal, karena negara harus betul-betul hadir untuk menjamin terpenuhinya hak asasi seseorang.

"Tentunya beberapa regulasi ditingkat daerah harus diciptakan agar mendorong sebuah Kota/Kabupaten tersebut sebagai daerah yang melindungi serta memenuhi hak Masyarakatnya," terangnya.

Ia menjelaskan bahwa Indonesia sendiri telah menerapkan regulasi tentang Kota/Kabupaten HAM melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2016 tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Tim Hpost
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga