Kabar

LBH Marimoi Gelar Bacarita Wujudkan Ternate Kota Inklusi dan Ramah HAM

Diskusi LBH Marimoi || Foto: Ramlan/Hpost

"Melalui peraturan tersebut Dirjen Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM mampu menilai setiap Kota/Kabupaten serta menentukan apakah Daerah tersebut masuk ke dalam Kota/Kabupaten Peduli HAM atau tidak," jelasnya.

Bahkan, kata dia, dari peraturan ini kemudian menjadi sebuah acuan untuk daerah-daerah yang memiliki visi yaitu menjadikan wilayah mereka sebagai Kota/Kabupaten Ramah HAM, seperti yang sudah diterapkan melalui Perda disejumlah daerah.

"Bagaimana dengan Kota Ternate, akankah bisa menjadi salah satu Kota/Kabupaten Ramah HAM di Indonesia serta mampu menciptakan sebuah regulasi khusus tentang Hak Asasi Manusia," katanya.

Sekadar diketahui, kegiatan yang digelar tersebut juga bertujuan untuk mendapatkan gambaran terkait dengan penegakan Hukum dan Ham di Kota Ternate dan menyamakan perspektif tentang pentingnya sebuah Kota/Kabupaten Ramah HAM.

"Sehingga Ternate bisa menjadi tempat yang aman bagi kaum minoritas serta terciptanya sebuah regulasi berupa Perda/Perwali. Kemudian, adanya komitmen bersama untuk mendorong Ternate menjadi kota yang inklusif dan Ramah HAM bagi kelompok minoritas," pungkasnya.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Tim Hpost
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga