Lingkungan

Upaya Privatisasi Pulau Widi Dikecam, Negara Harus Tanggung Jawab

Pesona pulau Widi di Halmahera Selatan, Maluku Utara || Foto: Istimewa

Ternate, Hpost - Upaya privatisasi pulau-pulau kecil di Maluku Utara mendapat kecaman dari berbagai kalangan. Tak terkecuali Jaring Nusa, yang merupakan aliansi dari 18 organisasi termasuk Walhi Maluku Utara.

Mereka mengecam tindakan penjualan pulau oleh pihak asing termasuk upaya privatisasi pulau-pulau kecil.

Hal ini karena berdasarkan aturan perundangan, pulau kecil adalah yang luas daratannya di bawah 2.000 KM persegi bersama kesatuan ekosistemnya.

Baca Juga:




Sesuai keterangan pers yang diterima Halmaherapost.com, penjualan pulau dan privatisasi pulau kecil dapat memberikan dampak negatif kepada masyarakat serta mengancam kelestarian ekosistem pulau kecil, lebih jauh bahkan mengancam kedaulatan bangsa.

Pulau tidak untuk dijual atau dikuasai oleh korporasi dan tidak boleh dimiliki secara perseorangan. Pemerintah harus menjamin perlindungan pulau-pulau kecil di Indonesia.

Wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil telah didiami oleh masyarakat di berbagai wilayah di Indonesia. Sebagai wilayah kelola dan ruang hidup yang menopang kehidupan masyarakat secara sosial, ekonomi, budaya dan memiliki keterhubungan dengan alam yang kuat.

Pesisir dan pulau kecil memiliki keragaman potensi sumber daya yang tinggi sekaligus merupakan penyangga kedaulatan bangsa. Pulau-pulau Indonesia perlu dikelola secara adil dan berkelanjutan dengan memperhatikan dan menghormati eksistensi, aspirasi dan partisipasi masyarakatnya.

Dalam seminggu terakhir informasi terkait penjualan pulau di Indonesia mencuat ke publik. Kali ini informasi pelelangan Kepulauan Widi yang berada di Halmahera Selatan, Maluku Utara. Pada situs lelang berbasis di New York, US, Sotheby’s Concierge Auctions menawarkan Kepulauan Widi yang terdiri atas 100 pulau kecil akan dilelang per 8 Desember 2022. Lebih dari 100 pulau di Kepulauan Widi, atau yang dalam pelelangan disebut Widi Reserve, yang tersebar di kawasan seluas 10.000 hektar.

Adapun lelang tersebut akan dilakukan mulai 8-14 Desember 2022 mendatang. Selain itu di situs privateislandsonline.com yang membuka penawaran tanggal 8-14 Desember. Diketahui bahwa PT. Leadership Island Indonesia (PT.LII) merupakan korporasi yang mendapatkan izin pengelolaan pulau Widi dari Pemprov Maluku Utara.

Kasus penjualan pulau di situs-situs asing yang dalam kurun beberapa tahun terakhir mencuat seharusnya disikapi dengan memperketat implementasi regulasi terkait pengelolaan pulau atau hak pemanfaatan terkait wilayah pesisir dan pulau kecil. Penjualan pulau kepada pihak asing tidak dapat dibenarkan dan harus segera dihentikan. Pemanfaatan secara close ownership oleh korporasi maupun tindakan menjual pulau kepada pihak asing merupakan pelanggaran terhadap aturan konstitusi.

Selanjutnya 1 2 3 4
Penulis: Tim Hpost
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga