Lingkungan
Upaya Privatisasi Pulau Widi Dikecam, Negara Harus Tanggung Jawab
Dalam hal ini, nelayan juga berpotensi di kriminalisasi jika pulau-pulau itu dijual karena mereka terbiasa melakukan aktivitas di sekitar pulau dan menjadikan pulau itu sebagai salah satu sumber penghidupan.
“Pemerintah Indonesia harus tegas dan mengkaji ulang berbagai perizinan yang diajukan oleh investor. Jangan hanya karena investasi, justru merusak ekosistem dan eksistensi masyarakat kepulauan di Indonesia,” jelas Yusuf.
WALHI Sulsel juga turut mengecam penjualan Kepulauan widi di Maluku Utara. Menurut Direktur WALHI Sulsel, Muhammad Al Amin, penjualan pulau-pulau kecil di Maluku Utara adalah langkah paling keliru yang dilakukan korporasi. Pasalnya pulau-pulau kecil di kepulauan Widi adalah aset negara yang juga merupakan aset publik yang tidak boleh diprivatisasi oleh siapapun.
“Bagi saya, tidak bisa dibenarkan adanya penjualan pulau-pulau di Indonesia. Pemerintah harus menghentikan rencana lelang tersebut. Pemerintah juga harus menindak dan mencabut izin PT Leadership Island Indonesia di Kepulauan Widi,” jelas Amin.
Menurut Al Amin, praktek penjualan pulau juga pernah terjadi di Sulawesi Selatan. Tepatnya di Kabupaten Kepulauan Selayar. Namun karena ditentang oleh masyarakat, akhirnya pemerintah menghentikan penjualan pulau tersebut dan pelaku ditindak oleh polisi.
“Saya berharap warga Maluku Utara juga bersikap keras untuk menentang dan menghentikan penjualan Kepulauan Widi. Apalagi, pulau-pulau kecil di kepulauan itu kaya akan keanekaragaman hayati laut,” lanjut Amin.
Penjualan pulau di situs online luar negeri sebelumnya pernah beberapa kali terjadi misalnya pulau Pendek di Buton Sulawesi Tenggara, pulau Gili Tangkong Lombok Barat NTB, Pulau Ayam dan Ajab di Anambas kepulauan Riau, pulau Pungu di Manggarai barat NTT. Namun selain penjualan pulau di situs online luar negeri, konflik pengelolaan pulau antar masyarakat dan perusahaan investor juga terus terjadi salah satunya di pulau Pari kepulauan Seribu.
Amin Abdullah, Direktur LPSDN Lombok Timur, menyampaikan kasus-kasus konflik pengelolaan pulau yang pernah terjadi di NTB.
“Gili yang dikelola Pemerintah dan pengusaha tidak hanya mengusir nelayan tapi juga usaha perikanan dan rumput laut tidak boleh dilakukan warga, seperti yang telah terjadi di Gili Sunut. Di Lotim, pemerintah dan perusahaan dari Singapura menjadikan pulau sebagai lokasi resort, pulau dengan luas 7 ha, dulu hanya berpenghuni 110 KK, kemudian oleh Pemkab dan perusahaan merelokasi warga dari pulau tersebut. Model pengelolaan ini adalah adalah salah satu strategi untuk memindahkan masyarakat,” ungkap Amin.
Syarifudin Azhari Kilbaren, Direktur Tunas Bahari Maluku, menjelaskan bahwa Indonesia merupakan negara kepulauan terutama pada Kawasan timur Indonesia. Masyarakat dan pulau kecil tidak bisa terlepas dipisahkan, mengingat pulau kecil adalah rumah bagi masyarakat di pesisir timur Indonesia dan memiliki adat dan budaya yang mengatur terkait pengelolaan dan pemanfaatan pulau kecil.
“Maka sudah barang tentu pemerintah seharusnya mengedepankan masyarakat dalam hal pengelolaan pulau kecil. Pulau-pulau kecil tidak untuk diperjual belikan apalagi memprivatisasi pulau kecil adalah salah satu upaya perampasan ruang hidup bagi masyarakat yang tinggal di pulau-pulau kecil,” jelas Azhari.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil telah menjelaskan bagaimana cara pemanfaatan pulau-pulau kecil secara berkelanjutan untuk tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Khususnya masyarakat yang bermukim di pulau-pulau kecil serta untuk menjaga kedaulatan negara. Pemanfaatan dan penguasaan pulau oleh perseorangan atau korporasi tidak dapat dibenarkan karena hal ini akan mengeliminasi masyarakat yang menjadikan pulau sebagai wilayah kelola atau ruang hidupnya dan ini juga berpotensi mengancam kedaulatan negara seperti kasus penjualan pulau di situs asing.
Asmar Exwar, Dinamisator Jaring Nusa, menyatakan bahwa kasus-kasus penjualan pulau maupun konflik-konflik pengelolaan pulau antara korporasi dan masyarakat telah berulang kali terjadi. Ini mengindikasikan bahwa ada masalah serius terkait pengelolaan pulau kecil di Indonesia.
“Pemerintah baik pusat dan daerah harus segera melakukan upaya mengevaluasi semua perizinan terkait pengelolaan dan pemanfaatan pesisir pulau kecil oleh korporasi dan segera mencabut izin yang bermasalah, baik itu terkait penjualan pulau, privatisasi, industri ekstraktif, tumpang tindih peruntukan dan tata ruang, konflik dengan masyarakat maupun korporasi yang merusak lingkungan,” ungkapnya.








Komentar