Lingkungan
Upaya Privatisasi Pulau Widi Dikecam, Negara Harus Tanggung Jawab
Faisal Ratuela, Direktur WALHI Maluku Utara, menjelaskan bahwa gugusan kepulauan di Maluku Utara dengan jumlah 395 pulau. Pulau yang dihuni hanya 64 pulau sedangkan pulau yang belum berpenghuni 331 dan salah satunya adalah gugusan kepulauan Widi. Ketiadaan penghuni menurut versus pemerintah hanya disandarkan pada situasi dimana masyarakat tidak menetap di pulau tersebut. Itulah penyebab sering terjadi konflik antara masyarakat dengan pemerintah maupun pihak lainnya.
Faisal menambahkan bahwa gugusan kepulauan Widi telah menjadi penghidupan bagi masyarakat yang berada di pesisir semenanjung Gane baik dalam aspek ekonomi, sosial dan bahkan yang paling penting adalah aspek tradisi dan budayanya. Sehingga meskipun pulau tersebut tidak ada penduduk yang menetap tetapi gugusan pulau tersebut masih terdapat rumah-rumah singgah masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan maupun yang berkebun di kepulauan Widi.
“Relasi masyarakat yang ada di Maluku Utara khususnya di semenanjung Gane dengan alam tidak dibatasi oleh terpisahnya pulau-pulau. Justru laut merupakan perekat antara pulau yang satu dengan yang lainnya. Dilelangnya gugusan kepulauan Widi oleh LII merupakan bukti nyata ketidakseriusan pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam melindungi ruang hidup masyarakat di Maluku Utara khususnya di semenanjung Gane,” jelas Faisal.
Penjualan pulau-pulau kepada pihak asing dalam bentuk apapun tidak dapat dibenarkan dan harus dihentikan segera. Karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan diantaranya:
Pertama, Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 bahwa Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Kata “bumi dan air dan kekayaan alam” dan “dikuasai oleh negara” mengandung arti dan merujuk kepada bahwa pulau-pulau di Indonesia pemilik sesungguhnya adalah negara, sehingga tindakan menjual pulau kepada pihak asing tidak dapat diterima secara konstitusional.
Kedua UUPA Pasal 21 UU No. 25 Tahun 1960 tentang Dasar Pokok-Pokok Agraria, secara tegas telah melarang pihak asing untuk memiliki tanah atau pulau dalam wilayah Indonesia. Dengan dasar ini juga, maka tertutuplah sudah pihak asing untuk memiliki dan menguasai pulau di Indonesia. Artinya, pihak asing yang berkehendak membeli pulau apabila ditinjau dari aspek hukum pertanahan adalah tindakan bertentangan dengan hukum.
Ketiga, kepemilikan pulau kecil secara pribadi khususnya dengan pihak asing di dalam wilayah Indonesia adalah tindakan yang tidak sesuai dengan UU No. 27 Tahun 2007 jo UU No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Pengelolaan tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Dalam UU ini juga ditetapkan bahwa batas pasang atas pulau dan batas pasang bawah pulau adalah milik publik dan tidak dapat diperjualbelikan. Lebih jauh diatur pula bahwa pulau-pulau kecil hanya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan riset, pendidikan, dan wisata bahari.
Untuk itu Faisal mempertegas bahwa WALHI Maluku Utara mengingatkan pemerintah untuk segera mencabut perijinan yang diberikan kepada PT. LII sesegera mungkin.
Yusuf Sangadji, Direktur Eksekutif Jala Ina menyatakan turut memberikan pernyataannya terkait kasus Kepulauan Widi dengan mendorong pemerintah untuk bersikap tegas melindungi pulau-pulau kecil.
“Apa yang menimpa Pulau Widi saat ini berpotensi terjadi di pulau-pulau lain di Indonesia jika pemerintah tidak bersikap tegas melarang privatisasi seperti ini. Privatisasi pulau adalah pintu masuk bagi kerusakan yang akan terjadi di pulau-pulau kecil. Pulau tak berpenghuni juga punya ekosistem dan fungsi yang harus dijaga,” terangnya.
Yusuf menyampaikan bahwa privatisasi hanya memperbesar peluang terjadinya kerusakan pada berbagai biota laut dan ekosistem karena pasti akan ada pembangunan dan alih fungsi lahan yang mempengaruhi keseimbangan alam. Belum lagi jika ada pembangunan yang berpotensi merusak wilayah tangkap nelayan.








Komentar