Pemda Sula Mulai Terapkan SIMBG, Perizinan Bangunan Kini Digital

Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Sula, Muhlis Soamole saat memberikan sambutan. Foto: Diskominfo Kepulauan Sula

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula resmi mulai menerapkan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) sebagai bagian dari transformasi pelayanan publik berbasis digital di sektor perizinan bangunan.

Penerapan sistem tersebut ditandai dengan kegiatan sosialisasi yang digelar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kepulauan Sula, di Sanana, Rabu, 13 Mei 2026.

Melalui penerapan SIMBG, sistem perizinan bangunan yang sebelumnya dilakukan secara manual kini beralih ke layanan digital berbasis web. Dalam aturan terbaru, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) juga resmi diganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Kegiatan sosialisasi itu dihadiri jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), para camat, kepala desa, lurah, hingga pelaku usaha seperti pengelola SPBU, Pertashop, menara telekomunikasi, hotel, dan usaha rumah burung walet.

Sekretaris Daerah Kepulauan Sula, Muhlis Soamole, yang hadir mewakili Bupati Kepulauan Sula mengatakan penerapan SIMBG merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.

Menurut Muhlis, perubahan dari IMB menjadi PBG bukan sekadar pergantian nama, melainkan bagian dari reformasi sistem perizinan untuk memberikan kepastian hukum terhadap bangunan gedung.

“Perubahan nomenklatur dari IMB menjadi PBG ini bukan sekadar perubahan istilah, tetapi upaya pemerintah dalam menyederhanakan proses perizinan berusaha, memberikan kepastian hukum, serta menjamin setiap bangunan memenuhi standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan,” kata Muhlis.

Ia menjelaskan, terdapat tiga fokus utama dalam penerapan SIMBG di Kepulauan Sula. Pertama, menyamakan persepsi terkait prosedur dan persyaratan teknis penerbitan PBG. Kedua, meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap regulasi bangunan gedung. Ketiga, memberikan pendampingan kepada masyarakat maupun pelaku usaha dalam proses pengurusan izin.

Muhlis berharap penerapan sistem digital tersebut mampu menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, efektif, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat maupun investor.

“Dengan sistem digital ini, proses pelayanan perizinan diharapkan lebih cepat, efektif, transparan, dan mudah diakses masyarakat maupun investor,” ujarnya.

Sementara itu, Dinas PUPR Kepulauan Sula menyatakan siap membuka layanan konsultasi dan pendampingan teknis bagi masyarakat yang akan mengurus PBG maupun SLF.

Pemerintah daerah juga meminta para camat, kepala desa, dan lurah aktif menyosialisasikan penerapan SIMBG kepada masyarakat agar pembangunan di Kepulauan Sula berjalan lebih tertib, aman, dan sesuai aturan.

Penulis: Amco
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga