Perikanan

Amankan Kapal Nelayan asal Bitung, Ini Penjelasan Kepala DKP Kepulauan Sula

Kapal nelayan asal Bitung Sulawesi Utara yang diamankan DKP Kepulauan Sula. Foto: Istimewa

Sanana - Plt. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepulauan Sula, Maluku Utara, Sahlan Norau menyatakan bahwa pihaknya terpaksa mengamankan 2 unit kapal asal Bitung, Sulawesi Utara.

Hal tersebut dilakukan, lantaran dinilai telah melanggar ketentuan beroperasi.

"Kapal yang diamankan itu karena beroperasi diperairan laut kepulauan sula di bawah 12 mil. Satunya 50 GT (Gross Tonnage) dan satunya lagi kapal 30 GT," ungkap Sahlan, kepada Halmaherapost.com, pada Kamis 26 Januari 2023.

Baca:

Begini Tanggapan DLH Ternate Soal Tumpukan Sampah di Jalan Belakang Gambesi

Traffic Light di Toboko, Ternate Tak Berfungsi, Pengendara ‘Waswas’ Melintas

Ia bilang, kapal itu diamankan oleh pengawas bantu DKP yang berada di Kepulauan Sula, saat melakukan patroli.

"Karena kami diberi kewenangan langsung oleh DKP Provinsi Malut, berdasarkan SK penetapan," katanya.

Menururnya, tenaga bantu pengawasan perairan laut kepulauan Sula, juga telah melakukan patroli, sosialisasi serta mengambil langkah persuasif.

"Setelah melakukan patroli ditemukan sejumlah kapal pajeko dengan volume 50 GT dan 30 GT, yang tidak masuk pada wilayah pemanfaatan perikanan," terangnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan, kapal dengan volume 15-20 GT harus beropeasi pada 2-4 mil. Sementara 5-10 GT pada 0-2 mil.

"Sehingga diatas 12 mil kapal harus lebih dari 30 GT dan kewenangannya ada di pusat. Sementara yang pengawas temukan hingga 50 GT di perairan Kepulauan Sula," jelasnya.

Ia bilang, setelah diamankan, pihak pengawas dari DKP melakukan pemeriksaan dokumen kapal, agar memastikan seluruh dokumennya sudah sesuai dengan ketentuan atau tidak.

“Untuk pemeriksaan dokumen sudah sesuai, akan tetapi kapal 50 GT harus beroperasi di atas 12 mil. Tapi yang ditemukan kapal tersebut di setting atau operasi di bawah 12 mil, maka sudah tentu melanggar. Kita akan berkoordinasi dengan pihak DKP Provinsi, karena semua itu menjadi kewenangannya," pungkasnya.

Penulis: Hartati Panigfat
Editor: Redaksi

Baca Juga